Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.EFA FARLIANA, S.H.
SYARIF HIDAYATULLOH Bin HAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2753/M.2.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF HIDAYATULLOH Bin HAERUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

 

         Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLOH Bin HAERUDIN  pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H Mawi Waru Jaya Rt 005/005 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Acil (DPO) dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 05.15 WIB Saksi Rawin Bin Kayat memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol G 3895 BJG warna merah milik saksi di depan warteg yang beralamat di Jalan H Mawi Waru Jaya Rt 005/005 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
  • Kemudian sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. Acil (DPO) pergi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi melintas jalan tersebut dan melihat sepeda motor saksi Rawin yang terparkir dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor. Lalu Terdakwa yang melihat jalan di sekitar sepi, kemudian memutar balik di dekat lokasi tersebut dan mendekati sepeda motor saksi Rawin tersebut. Bahwa Saksi Moh Fajarudin Bin Masturi dan Saksi Aqmal Haqiqi Bin Yusri yang mencurigai Terdakwa dan Sdr Acil (DPO) yang sedang berputar-putar di lokasi tersebut kemudian mengikuti Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO)
  • Setelah itu Terdakwa bertugas untuk mengamati lokasi sekitar sambil duduk di sepeda motor Terdakwa, sedangkan Sdr. Acil bertugas untuk mengambil sepeda motor saksi Rawin. Kemudian Saksi Fajarudin dan Saksi Aqmal yang melihat Sdr. Acil (DPO) yang berjalan mendekati sepeda motor Saksi Rawin lalu menghidupkan dan pergi mengendarai sepeda motor Saksi Rawin kemudian Saksi Fajarudin dan Saksi Aqmal berteriak "maling" lalu warga sekitar berlari mengejar dan menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Acil (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa tujuan Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi Rawin rencananya motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata dengan Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO)  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol G 3895 BJG warna merah milik saksi Rawin tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Rawin mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477  ayat (1) huruf g KUHP

 

       SUBSIDER

Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLOH Bin HAERUDIN  pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H Mawi Waru Jaya Rt 005/005 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 05.15 WIB Saksi Rawin Bin Kayat memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol G 3895 BJG warna merah milik saksi di depan warteg yang beralamat di Jalan H Mawi Waru Jaya Rt 005/005 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
  • Kemudian sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. Acil (DPO) pergi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi melintas jalan tersebut dan melihat sepeda motor saksi Rawin yang terparkir dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor. Lalu Terdakwa yang melihat jalan di sekitar sepi, kemudian memutar balik di dekat lokasi tersebut dan mendekati sepeda motor saksi Rawin tersebut. Bahwa Saksi Moh Fajarudin Bin Masturi dan Saksi Aqmal Haqiqi Bin Yusri yang mencurigai Terdakwa dan Sdr Acil (DPO) yang sedang berputar-putar di lokasi tersebut kemudian mengikuti Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO)
  • Setelah itu Terdakwa bertugas untuk mengamati lokasi sekitar sambil duduk di sepeda motor Terdakwa, sedangkan Sdr. Acil bertugas untuk mengambil sepeda motor saksi Rawin. Kemudian Saksi Fajarudin dan Saksi Aqmal yang melihat Sdr. Acil (DPO) yang berjalan mendekati sepeda motor Saksi Rawin lalu menghidupkan dan pergi mengendarai sepeda motor Saksi Rawin kemudian Saksi Fajarudin dan Saksi Aqmal berteriak "maling" lalu warga sekitar berlari mengejar dan menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Acil (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Rawin rencananya motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata dengan Terdakwa dan Sdr. Acil (DPO)  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol G 3895 BJG warna merah milik saksi Rawin tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Rawin mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya