| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa I AHMAD SUDANO Bin UJANG SUHADI dan Terdakwa II HASSANUDIN Bin UJANG SUHADI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 16.00 wib, berawal ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi di daerah Cileungsi kepada petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yakni Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I AHMAD SUDANO Bin UJANG SUHADI dan Terdakwa II HASSANUDIN Bin UJANG SUHADI pada sekitar pukul 17.00 wib dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dimana Para Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol ,Trihexiphenidyl, dan Hexymer tanpa izin dirumah tersebut dengan system COD (Cash On Delivery) dan terkadang pembeli memesan terlebih dahulu melaluii pesan whatsapp.
- Bahwa setelah EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 190 (serratus sembilan puluh) butir obat jenis tramadol, 140 (Seratus empat puluh) butir obat obat jenis Trihexyphenidyl, 192 (serratus Sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk iphone X warna hitam dengan No. Imei : 353049097463053.
- Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara membeli dengan harga Tramadol Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah),Trihexyphenidyl Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan Hexymer Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) di gang cempaka Jalan Raya Alternatif Cibubur Kota Bekasi bersama-sama dengan Terdakwa I dengan tujuan untuk diedarkan oleh Para Terdakwa dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sehingga rata-rata setiap harinya Para Terdakwa berhasil menjual 10 (sepuluh) lempeng atau sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) plastic klip atau sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer dan 5 (lima) lempeng atau sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl sehingga mendapatkan omset kurang lebih sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya.
- Bahwa peran masing-masing Terdakwa dilakukan secara bersama-sama, yaitu Terdakwa II berperan sebagai pemilik yang menyediakan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer untuk diperjualbelikan, sedangkan Terdakwa I berperan menerima titipan, menyimpan, serta membantu penguasaan obat-obatan yang diberikan oleh Terdakwa II.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2177/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1481/2026/OF dan 1482/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidly.
- 1483/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu,
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana -------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUDANO Bin UJANG SUHADI dan Terdakwa II HASSANUDIN Bin UJANG SUHADI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “turut serta melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 16.00 wib, berawal ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi di daerah Cileungsi kepada petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yakni Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I AHMAD SUDANO Bin UJANG SUHADI dan Terdakwa II HASSANUDIN Bin UJANG SUHADI pada sekitar pukul 17.00 wib dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dimana Para Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol ,Trihexiphenidyl, dan Hexymer tanpa izin dirumah tersebut dengan system COD (Cash On Delivery) dan terkadang pembeli memesan terlebih dahulu melaluii pesan whatsapp.
- Bahwa setelah EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa dirumah yang beralamatkan di Kampung Cipeucang Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 190 (serratus sembilan puluh) butir obat jenis tramadol, 140 (Seratus empat puluh) butir obat obat jenis Trihexyphenidyl, 192 (serratus Sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk iphone X warna hitam dengan No. Imei : 353049097463053.
- Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara membeli dengan harga Tramadol Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah),Trihexyphenidyl Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan Hexymer Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) di gang cempaka Jalan Raya Alternatif Cibubur Kota Bekasi bersama-sama dengan Terdakwa I dengan tujuan untuk diedarkan oleh Para Terdakwa dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sehingga rata-rata setiap harinya Para Terdakwa berhasil menjual 10 (sepuluh) lempeng atau sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) plastic klip atau sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer dan 5 (lima) lempeng atau sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl sehingga mendapatkan omset kurang lebih sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya.
- Bahwa peran masing-masing Terdakwa dilakukan secara bersama-sama, yaitu Terdakwa II berperan sebagai pemilik yang menyediakan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer untuk diperjualbelikan, sedangkan Terdakwa I berperan menerima titipan, menyimpan, serta membantu penguasaan obat-obatan yang diberikan oleh Terdakwa II.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2177/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1481/2026/OF dan 1482/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidly.
- 1483/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu,
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa barang bukti berupa 190 (serratus sembilan puluh) butir obat jenis tramadol, 140 (Seratus empat puluh) butir obat obat jenis Trihexyphenidyl, dan 192 (serratus Sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan Para Terdakwa bukan seorang apoteker.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.------------------------------ |