| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ibu Pemohon yang bernama FATMAH (Almarhumah) yang telah meninggal dunia pada hari SABTU tanggal 06-04-1998 di Rumah, yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 400.12.3.1/050/VII/2026 yang dikeluarkan pada dari Kantor Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian FATMAH sebagai Ibu pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|