Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2026/PN Cbi EFA FARLIANA, S.H. SURDI SURYANA BIN KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4497/M.2.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURDI SURYANA BIN KARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 14.51 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Botak (DPO) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian sesuai arahan Sdr Botak (DPO), Terdakwa pergi dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan atau ditempel sebelumnya oleh Sdr Botak (DPO) di Kp Mengker Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu di lokasi tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian saat di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip bening dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital dengan tujuan untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak:
    • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Arul pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)
    • 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Egi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)
  • Bahwa setelah berhasil menjual 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 14 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa bawa dengan tujuan untuk dijual di Kp Cimenyan Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.  
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib Saksi Noerman Susanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M Mahardika Akbar selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar wilayah Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri pengedar tersebut dan lokasi dimaksud, atas informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi Noerman, Saksi Deo dan Saksi M Mahardika melihat seseorang yang mencurigakan yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di Kp Cimenyan Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu
  2. 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna biru dengan nomor Imei 862121072907232

(barang bukti huruf a, b berada di saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa)

  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu
  2. 1 (satu) unit timbangan digital
  3. 1 (satu) pack plastik klip bening
  4. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam

(barang bukti huruf c, d, e dan f berada di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)

 

  • Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dimana sabu tersebut adalah didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Botak (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa perjualbelikan kembali. Kemudian pada saat barang bukti ditimbang diketahui bahwa barang bukti berupa 15 (lima) belas bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan netto awal 2,2091 gram dan netto akhir 1,9732 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL63HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2026).
  • Bahwa Terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------- Perbuatan terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 14.51 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Botak (DPO) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian sesuai arahan Sdr Botak (DPO), Terdakwa pergi dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan atau ditempel sebelumnya oleh Sdr Botak (DPO) di Kp Mengker Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu di lokasi tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian saat di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip bening dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital dengan tujuan untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak:
    • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Arul pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)
    • 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Egi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)
  • Bahwa setelah berhasil menjual 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 14 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa bawa dengan tujuan untuk dijual di Kp Cimenyan Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.  
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib Saksi Noerman Susanto, Saksi Deo Savitoch dan Saksi M Mahardika Akbar selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar wilayah Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri pengedar tersebut dan lokasi dimaksud, atas informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi Noerman, Saksi Deo dan Saksi M Mahardika melihat seseorang yang mencurigakan yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di Kp Cimenyan Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu
  2. 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna biru dengan nomor Imei 862121072907232

(barang bukti huruf a, b berada di saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa)

  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu
  2. 1 (satu) unit timbangan digital
  3. 1 (satu) pack plastik klip bening
  4. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam

(barang bukti huruf c, d, e dan f berada di rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sawah Rt 001/006 Kelurahan Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor)

 

  • Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dimana sabu tersebut adalah didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Botak (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa perjualbelikan kembali. Kemudian pada saat barang bukti ditimbang diketahui bahwa barang bukti berupa 15 (lima) belas bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan netto awal 2,2091 gram dan netto akhir 1,9732 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL63HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2026).
  • Bahwa Terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa Narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------- Perbuatan terdakwa SURDI SURYANA Bin KARTA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya