Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
DEDI SUDRAJAT Als GAAK BIN ENDANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2039/M.2.18/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUDRAJAT Als GAAK BIN ENDANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG bersama-sama dengan Sdr. Wahyu Als. Morpin (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di samping masjid sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Cipakel Rt. 005 Rw. 004 Desa Leuweungkolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

------- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan Lebaran seperti bayar Zakat Fitrah dan membeli baju lebaran, kemudian Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG dan Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) bersepakat dan berencana untuk mencari sepeda motor untuk dicuri. Sekira 15.10 WIB Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG dan Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) pergi menemui Sdr. RENDI (DPO) (DPO) di Cibatok Cibungbulang untuk meminjam kunci Letter T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Sdr. RENDI (DPO). Setelah itu sekira pukul 15.30 WIB Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) membawa sepeda motor milik Sdr. RENDI (DPO) sedangkan Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG dibonceng lalu pergi kearah Desa Leuweungkolot. Setibanya di Kp. Cipakel Rt. 05/04 Desa Leuweungkolot Kec. Cibungbulang Kab. Bogor Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 No. Pol. : F-5701-FCS milik Saksi Korban MUHAMAD SIDIK Bin IMAN berada di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. WAHYU Als. MORPIN (DPO) menunggu sambil memantau situasi. Setelah dirasa aman kemudian Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG memasukkan kunci Letter “T” kedalam rumah kunci sepeda motor tersebut lalu merusaknya hingga sepeda motor tersebut dapat menyala “on” (belum starter). Namun tiba-tiba ada seseorang keluar dari rumah sebelah (pabrik tahu), sehingga Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG menghindar menjauh dari sepeda motor tersebut, sekira 3 menit berlalu Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG yang tengah berdiri tiba-tiba ditegur oleh Saksi SUPRIYADI yang menanyakan kepada Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG "Lagi Apa?” lalu Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG menjawab "Gak Pak lagi numpang duduk”. Disaat Saksi SUPRIYADI pergi ke teras Mesjid, Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar teras lalu Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG starter dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

Setelah berada ditempat aman atau jauh dari tempat kejadian Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG menelepon Sdr. RENDI (DPO) untuk janjian di pinggir jalan Leuwisadeng, setelah bertemu dengan Sdr. RENDI (DPO) di pinggir jalan Leuwisadeng Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG dan Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) menyerahkan kepada Sdr. RENDI (DPO) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 No. Pol. : F-5701-FCS hasil curian, kunci Letter T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Sdr. RENDI (DPO) tersebut. Kemudian Sdr. RENDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG dan Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) sebagai hasil menjual sepeda motor curian, lalu uang tersebut Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG bagi dua dengan Sdr. WAHYU Als MORPIN (DPO) sehingga Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG mendapatkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG pulang kerumah naik angkot.

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUDRAJAT Als GAAK Bin ENDANG bersama-sama dengan Sdr. Wahyu Als. Morpin (DPO) dengan tersebut diatas, Saksi Korban MUHAMAD SIDIK Bin IMAN mengalami kerugian materiil sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya