Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
OMAN BIN MUHAMAD IDRIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 655/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4117/M.2.18.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Chaniago, S.H.
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMAN BIN MUHAMAD IDRIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm), pada hari Jumat tanggal 20 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cigudeg, Kp. Wates, RT.005/RW.020, Des. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) mengendarai kendaraannya Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol.. F-1930-ME yang bergerak dari arah Cigudeg menuju ke arah Leuwiliang, pada saat itu kondisi jalan datar aspal baik, cuaca cerah, terdapat marka jalan garis tidak putus-putus.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Cigudeg, Kp. Wates, RT.005/RW.020, Des. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai berpindah haluan ke kanan jalan untuk mendahului kendaraan sejenis angkot dengan No.Pol yang tidak diketahui yang berada sekitar 5 meter di depannya.
  • Bahwa pada saat kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai sudah berada di posisi kanan jalan, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai menabrak kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. F-4412-GT yang bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD RIDWAN dan setelah itu karena Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) tidak mampu mengendalikan kendaraanya tersebut, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol.. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai kembali menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF yang juga bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. DEDI dimana terdapat penumpang di sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF yaitu Sdri. ELVA RIANI binti ENDING.
  • Bahwa akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm), Pengendara sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. F-4412-GT Sdr. MUHAMAD RIDWAN, dan pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF Sdr. DEDI mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-5154-FDF atas nama DEDI luka dibagian kepala lalu meninggal dunia di RSUD Leuwiliang (MD), penumpang kendaraan jenis angkot Suzuki Carry No.Pol.F-1930-ME atas nama SAKHA KIRA AL FARIZKY, luka dibagian kepala lalu meninggal dunia di RSUD Leuwiliang (MD), Penumpang Kendaraan Sepeda Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF, atas nama ELVA RIYANI, luka dibagian kepala belakang sobek, tangan dan lutut kanan lecet yang kemudian dibawa ke RSUD Leuwiliang (LR), Penumpang kendaraan jenis Angkot Suzuki Carry No.Pol.F-1930-ME atas nama KARINA NURIZKY, luka dibagian pelipis kiri lecet dan pinggul sebelah kiri kemudian dibawa ke  RSUD Leuwiliang (LR), Penumpang kendaraan  jenis Angkot Suzuki Carry,  F-1930-ME atas nama MARYANTI luka dibagian kepala dibawa ke RSUD Leuwiliang (LR), Penumpang kendaraan  jenis Angkot Suzuki Carry,  F-1930-ME atas nama ALEK, , luka sobek di kepala belakang, rusuk kiri  memar, dan tangan kiri kemudian dibawa ke RSUD Leuwiliang.(LR) dan Pengemudi Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra No.Pol F-4412-GT, atas nama MUHAMAD RIDWAN, luka dibagian tangan dan kaki kanan  kemudian dibawa ke pengobatan alternative  (LR).
  • Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) pada saat mengendarai kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME dalam kondisi tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK kendaraan tersebut, berkendara dengan kecepatan tinggi yaitu 60-70 km/jam
  • Bahwa kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai keadaan bannya kurang baik dan lampu-lampu serta spido meter tidak berfungsi.
  • Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) mendahului mobil jenis angkot yang berada di depannya di jalan yang terdapat marka jalan dengan garis tidak terputus-putus dan dalam kecepatan tinggi dengan kecepatan 60-70 km/jam serta tidak memperhatikan kondisi arus lalu lintas yang bergerak dari arah yang berlawanan.
  • Bahwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang penumpang angkot Suzuki Carry Purtura No.Pol. F-1930-ME atas nama Sdr. SAKHA KIRA AL FARIZKY dan 1 (satu) orang pengemudi kendaraan Sepeda Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF atas nama Sdr. DEDI meninggal dunia serta 4 (empat) orang penumpang angkot Suzuki Carry Purtura No.Pol. F-1930-ME  dan 2 (dua) orang pengendara motor Sepeda Motor Honda Supra No.Pol F-4412-GT dan Sepeda Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF luka-luka.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Sdr. DEDI Nomor: 1428/09/2024/IKF RSUD Leuwiliang tanggal 20 September 2024  dan  Surat Keterangan Kematian atas nama Sdr. SAKHA KIRAM ALFARIZKY Nomor: 1427/09/2024/IKF RSUD Leuwiliang tanggal 20 September 2024 yang kedua surat tersebut ditandatangani oleh dr. INDAH, menyatakan bahwa Sdr. DEDI dan Sdr. SAKHA KIRAM ALFARIZKY telah  meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

 

----------- Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm), pada hari Jumat tanggal 20 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cigudeg, Kp. Wates, RT.005/RW.020, Des. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) mengendarai kendaraannya Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol.. F-1930-ME yang bergerak dari arah Cigudeg menuju ke arah Leuwiliang, pada saat itu kondisi jalan datar aspal baik, cuaca cerah, terdapat marka jalan garis tidak putus-putus.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Cigudeg, Kp. Wates, RT.005/RW.020, Des. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol.. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai berpindah haluan ke kanan jalan untuk mendahului kendaraan sejenis angkot dengan No.Pol yang tidak diketahui yang berada sekitar 5 meter di depannya.
  • Bahwa pada saat kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai sudah berada di posisi kanan jalan, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai menabrak kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. F-4412-GT yang bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD RIDWAN dan setelah itu karena Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) tidak mampu mengendalikan kendaraanya tersebut, kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol.. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai kembali menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF yang juga bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. DEDI dimana terdapat penumpang yaitu Sdri. ELVA RIANI binti ENDING
  • Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) pada saat mengendarai kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME dalam kondisi tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK kendaraan tersebut, berkendara dengan kecepatan tinggi 60-70 km/jam.
  • Bahwa kendaraan Suzuki Carry Purtura Angkot No.Pol. F-1930-ME yang Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) kendarai dalam kondisi bannya kurang baik dan lampu-lampu serta spido meter tidak berfungsi.
  • Bahwa Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm) mendahului mobil jenis angkot yang berada di depannya di jalan yang terdapat marka jalan dengan garis tidak terputus-putus dan dalam kecepatan tinggi dengan kecepatan 60-70 km/jam serta tidak memperhatikan kondisi arus lalu lintas yang bergerak dari arah yang berlawanan.
  • Bahwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan angkot Suzuki Carry Purtura No.Pol. F-1930-ME yang dikendarai Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS (alm), sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. F-4412-GT yang dikendarai Sdr. MUHAMAD RIDWAN, dan sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF yang dikendarai oleh Sdr. DEDI dengan penumpang Sdri. ELVA RIANI binti ENDING rusak berat serta baik penumpang di dalam angkot Suzuki Carry Purtura No.Pol. F-1930-ME yang dikendarai Terdakwa OMAN bin MUHAMAD IDRIS maupun pengendara sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. F-4412-GT dan penumpang sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-5154-FDF mengalami luka-luka.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Sdri. MARYANTI Nomor: FK/166/IX/2024/IKF tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. BARNAD, Sp.F dan dr. CALVIN SASONGKO, telah melakukan pemeriksaan atas nama Sdri. MARYANTI serta dapat disimpulkan korban perempuan berusia empat puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Sdri. ELVA RIYANI Nomor: FK/167/IX/2024/IKF tanggal 02 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. BARNAD, Sp.F, dr. NANDIA PERMATA RAHMA AL KHUSNA,Sp.A, dan dr. INDAH SAGITAISNA PUTRI, telah melakukan pemeriksaan atas nama Sdri. ELVA RIYANI serta dapat disimpulkan korban perempuan berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada bagian kepala, luka lecet disertai memar pada lengan kanan atas dan lengan bawah, dan luka lecet pada punggung sisi kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Sdri. KARINA NUR RIZKY Nomor: FK/165/IX/2024/IKF tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. BARNAD, Sp.F dan dr. CALVIN SASONGKO, telah melakukan pemeriksaan atas nama Sdri. KARINA NUR RIZKY serta dapat disimpulkan korban perempuan berusia dua puluh enam tahun ini ditemukan luka lecet disertai memar pada bahu kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya