Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
TIARA PUTRI Binti ENDANG KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1920/M.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIARA PUTRI Binti ENDANG KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat awal 997,9 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan) gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL244FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 28 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.55 WIB, Ketika terdakwa sedang main di kontrakan saksi BACHTIAR (dalam penuntutan terpisah) beralamat di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, terdakwa ditelepon oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) menanyakan keberadaan saksi BACHTIAR karena saksi BACHTIAR sedang disuruh seseorang untuk menempelkan narkotika jenis Ganja, kemudian sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) mengancam terdakwa mengatakan “yauda kalo lu mau aman, lu pindahin itu Ganja yang ada di kontrakan BACHTIAR, lu cari aja nanti lu bawa kemana kek”.

Bahwa kemudian karena Terdakwa takut, terdakwa lalu mencari narkotika jenis Ganja didalam kontrakan saksi BACHTIAR sesuai perintah sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja dibalut lakban warna coklat dibawah meja disampung Kasur didalam kontrakan milik saksi BACHTIAR, lalu terdakwa masukkan kedalam tas slempang warna coklat milik terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja tersebut kerumah terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari rumah kontrakan milik saksi BACHTIAR

Bahwa setibanya terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam berisikan narkotika jenis Ganja dibelakang televisi. Kemudian tidak beberapa lama kemudian terdakwa ditelepon oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor dan akan dipesankan grab mobil untuk berangkat, dan setelah sampai di Cileungsi akan ditelepon untuk diarahkan Kembali oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO), tetapi belum sempat terdakwa berangkat ke Cileungsi, pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB, terdakwa ditangkap oleh saksi ADI SUNDARA, saksi BENNY CHANDRA, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor)

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi ADI SUNDARA, saksi BENNY CHANDRA, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi BACHTIAR (penuntutan terpisah) di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastic warna hitam putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan dibawah tembok yang sebelumnya sudah ditempel oleh saksi BACHTIAR. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kontrakan saksi BACHTIAR dan ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau dan 5 (lima) lembar kertas warna coklat dan saksi BACHTIAR mengaku masih menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan narkotika jenis Ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 kg dibawah meja Kasur dikontrakan milik saksi BACHTIAR, tetapi tidak ditemukan. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut para saksi penangkap mendapat informasi bahwa narrkotika jenis Ganja tersebut sudah dipindahkan oleh teman saksi BACHTIAR yaitu terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI. Kemudian para saksi penangkap, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB, menangkap terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI dirumah terdakwa di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Awalnya terdakwa TIARA PUTRI tidak mengakui, tetapi akhirnya terdakwa kooperatif dengan saksi penangkap dengan memberitahu bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam berisikan narkotika jenis Ganja di dalam tas slempang terdakwa yang terdakwa simpan dibelakang TV dirumah terdakwa. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat awal 997,9 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL244FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 28 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 997,1 (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu) gram

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat awal 997,9 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan) gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL244FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 28 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

     Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.55 WIB, Ketika terdakwa sedang main di kontrakan saksi BACHTIAR (dalam penuntutan terpisah) beralamat di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, terdakwa ditelepon oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) menanyakan keberadaan saksi BACHTIAR karena saksi BACHTIAR sedang disuruh seseorang untuk menempelkan narkotika jenis Ganja, kemudian sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) mengancam terdakwa mengatakan “yauda kalo lu mau aman, lu pindahin itu Ganja yang ada di kontrakan BACHTIAR, lu cari aja nanti lu bawa kemana kek”.

Bahwa kemudian karena Terdakwa takut, terdakwa lalu mencari narkotika jenis Ganja didalam kontrakan saksi BACHTIAR sesuai perintah sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja dibalut lakban warna coklat dibawah meja disampung Kasur didalam kontrakan milik saksi BACHTIAR, lalu terdakwa masukkan kedalam tas slempang warna coklat milik terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja tersebut kerumah terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari rumah kontrakan milik saksi BACHTIAR

Bahwa setibanya terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam berisikan narkotika jenis Ganja dibelakang televisi. Kemudian tidak beberapa lama kemudian terdakwa ditelepon oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor dan akan dipesankan grab mobil untuk berangkat, dan setelah sampai di Cileungsi akan ditelepon untuk diarahkan Kembali oleh sdr. TIARA ALIAS NTIR (DPO), tetapi belum sempat terdakwa berangkat ke Cileungsi, pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi ADI SUNDARA, saksi BENNY CHANDRA, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor)

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi ADI SUNDARA, saksi BENNY CHANDRA, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi BACHTIAR (penuntutan terpisah) di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastic warna hitam putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan dibawah tembok yang sebelumnya sudah ditempel oleh saksi BACHTIAR. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kontrakan saksi BACHTIAR dan ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau dan 5 (lima) lembar kertas warna coklat dan saksi BACHTIAR mengaku masih menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan narkotika jenis Ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 kg dibawah meja Kasur dikontrakan milik saksi BACHTIAR, tetapi tidak ditemukan. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut para saksi penangkap mendapat informasi bahwa narrkotika jenis Ganja tersebut sudah dipindahkan oleh teman saksi BACHTIAR yaitu terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI. Kemudian para saksi penangkap, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB, menangkap terdakwa TIARA PUTRI BINTI ENDANG KUSNADI dirumah terdakwa di Kampung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Awalnya terdakwa TIARA PUTRI tidak mengakui, tetapi akhirnya terdakwa kooperatif dengan saksi penangkap dengan memberitahu bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam berisikan narkotika jenis Ganja di dalam tas slempang terdakwa yang terdakwa simpan dibelakang TV dirumah terdakwa. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat awal 997,9 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma Sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL244FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 28 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 997,1 (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma satu) gram

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya