| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
109/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Minggu, 15 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Laili Mulyati | Yenny Syafrida |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sri Nurwanti | | 2 | Nina Komari |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PETITUM
Dalam Provisi
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di atas tanah yang menutup akses rumah Penggugat sejak putusan provisi dijatuhkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Melarang PARA TERGUGAT melakukan tindakan apa pun yang dapat menghalangi atau mempersempit akses keluar-masuk rumah Penggugat selama perkara berlangsung.
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menutup dan menghalangi akses keluar-masuk satu-satunya rumah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak atas akses jalan untuk keluar-masuk rumahnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan/atau memberikan akses jalan yang layak dan wajar bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan akses permanen jalan keluar masuk kepada Penggugat melalui sebagian tanah milik Para Tergugat dengan lebar yang layak minimal selebar ±1 (satu) meter dengan kompensasi/ganti rugi yang wajar sesuai ketentuan Pasal 667 KUHPerdata;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Rp 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan yang menghalangi akses Penggugat di kemudian hari;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |