Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
SUPRIYATNA Alias OLENG Bin SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2102/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   ------ Bahwa Terdakwa Supriyatna Alias Oleng Bin Supandi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Letnan Sayuti Kp. Pasir Kacang Rt.01/02 Desa Cikopomyak Kec. Jasinga  Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengambil barang, berupa 1 (satu) unit kendaraan R.2 Merk Honda Beat, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu:----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa Supriyatna Alias Oleng Bin Supandi dan Sdr. Roni (DPO) berangkat dari Gagjrug dengan naik kendaraan R2 milik Sdr Roni dan posisi terdakwa Supriyatna di bonceng. Setelah sampai di Gor Jasinga terdakwa berhenti untuk minum kopi dan sekitar jam 13.00 Wib terdakwa Bersama Sdr Roni berangkat dari Gor Jasinga Kab. Bogor kearah Tenjo dan terdakwa tetap pada posisi di bonceng sedangkan Sdr Roni menyetir kendaraan. Setelah sampai di daerah Cikopomayak, terdakwa Supriyatna melihat sebuah kendaraan R2 Honda Beat terparkir di depan salon dan saat itu terdakwa Supriyatna dengan Sdr Roni tetap menjalankan kendaraannya kemudian putar balik untuk melihat situasi sampai 2 (dua) kali. Setelah terdakwa Supriyatna merasa aman, terdakwa Supriyatna turun dan Sdr Roni tetap berada di atas kendaraan menghadap ke arah Tenjo sambil mengawasi. Selanjutnya terdakwa Supriyatna jalan menuju kendaraan R2 Honda Beat yang terparkir di depan salon, kemudian terdakwa merusak tutup kuncinya dengan menggunakan drat 11 dan kontak kendaraan R2 Honda Beat dirusak oleh terdakwa Supriyatna dengan kunci leter T yang sudah disiapkan. Setelah terdakwa Supriyatna berhasil merusak kunci kontak kendaraan R2 Honda Beat tersebut, terdakwa Supriyatna langsung stater dan menghidupkan kendaraan tersebut yang mana kunci leter T masih menempel di kunci kontak kendaraan R2 Honda Beat tersebut. Kemudian terdakwa Supriyatna membawa lari kendaraan R2 Honda Beat tersebut, lalu terdakwa Supriyatna tidak mengetahui bahwa terdakwa Supriyatna di kejar oleh massa atau tidak.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 14.00 Wib, setelah terdakwa Supriyatna sampai di lampu merah depan Polsek Jasinga dengan membawa kendaraan hasil curian, terdakwa Supriyatna berhenti karena lampu sedang berwana merah yang selanjutnya seorang laki-laki berpakaian preman mendatangi terdakwa Supriyatna dan mengamankan terdakwa Supriyatna berikut dengan kendaraan R2 Honda Beat yang berhasil di curi oleh terdakwa Supriyatna. Setelah itu terdakwa Supriyatna dibawa ke Polsek jasinga untuk di lakukan interograsi dan terdakwa mengakui telah melakukan pencurian kendaraan R2 Honda Beat tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa Supriyatna memang mempunyai rencana untuk melakukan pencurian dengan Sdr Roni sewaktu melakukan pertemuan di Pasar Anyar Gagrug Cipanas Banten ke daerah Tangerang Kota dengan perjalanan melewati Gagrug Jasinga, Tenjo dilanjutkan ke Tangerang;
  • Bahwa peran terdakwa Supriyatna adalah sebagai pemetik langsung atau yang mengambil kendaraan R2 Honda Beat tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah terdakwa siapkan dari rumah, sedangkan untuk Sdr Roni berperan mengawasi terdakwa dan situasi di tempat terdakwa akan mencuri kendaraan R2 Honda Beat tersebut;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Supriyatna mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

-------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya