Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Cbi Rulya Sonya Susy Elyda Lumban Tobing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rulya Sonya Susy Elyda Lumban Tobing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Nama orang yang sama oleh Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi Izin Kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama Rulya Sonya Susy Elyda Lumban Tobing sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Keluarga dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),sedangkan nama Sonya Lumban Tobing yang tercantum dalam Paspor adalah orang yang sama.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak