| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa ARIEF MAHMUDI Bin MAULANA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 009 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal diatas, pada pukul 15.40 wib Terdakwa mengajak Saksi PINGKAN (Pacar Terdakwa) untuk keluar, selanjutnya pada sekitar pukul 15.55 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIZKY di depan alfamidi yang beralamatkan di Jl. H. Abdul Halim Kedung Waringin Bojonggede Kab. Bogor, Sdr. RIZKY membeli 20 (dua puluh) butir Tramadol dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa, dimana sebelumnya Sdr. RIZKY telah berkomunikasi dengan Sdr. ALI (DPO).
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 wib ketika Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R sedang berada di kantor Polsek Bojonggede Kab. Bogor kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di Jalan Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 003 Desa Kedung Waringin Kec. Bojonggede Kab. Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa ARIEF MAHMUDI Bin MAULANA pada pukul 17.00 wib di Jl. Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 009 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar obat daftar G jenis Tramadol, 3 (tiga) butir obat daftar G jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat daftar G jenis Tramadol sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 wib Terdakwa bersama dengan saksi PINGKAN sebagai pacar Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yaitu Sdr. RIZKY di depan alfamidi Jl. H. Abdul Halim Kedung Waringin Bojonggede Kab. Bogor untuk membeli obat Tramadol kepada Terdakwa. Kemudian, Sdr. RIZKY memberikan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan obat Tramadol sebanyak 2 (dua) strip/ lembar dengan jumlah 20 (Dua puluh) butir kepada Sdr. RIZKY yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Sdr. ALI (DPO).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dari Sdr. BRO (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.40 wib dengan cara membeli per lembar/strip seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir yang akan digunakan untuk membeli token listrik dan kebutuhan sehari-hari.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1523/NOF/2026, 30 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1165/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. ESTER JUNITA SINAGA, S. Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARIEF MAHMUDI Bin MAULANA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 009 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal diatas, pada pukul 15.40 wib Terdakwa mengajak Saksi PINGKAN (Pacar Terdakwa) untuk keluar, selanjutnya pada sekitar pukul 15.55 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIZKY di depan alfamidi yang beralamatkan di Jl. H. Abdul Halim Kedung Waringin Bojonggede Kab. Bogor, Sdr. RIZKY membeli 20 (dua puluh) butir Tramadol dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa, dimana sebelumnya Sdr. RIZKY telah berkomunikasi dengan Sdr. ALI (DPO).
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 wib ketika Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R sedang berada di kantor Polsek Bojonggede Kab. Bogor kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di Jalan Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 003 Desa Kedung Waringin Kec. Bojonggede Kab. Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa ARIEF MAHMUDI Bin MAULANA pada pukul 17.00 wib di Jl. Raya Abdul Halim Rt 002 Rw 009 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi SALIHIN SH bersama Saksi JOKO NUGROHO, dan Saksi TENGKU AHMAD R mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar obat daftar G jenis Tramadol, 3 (tiga) butir obat daftar G jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat daftar G jenis Tramadol sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 wib Terdakwa bersama dengan saksi PINGKAN sebagai pacar Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yaitu Sdr. RIZKY di depan alfamidi Jl. H. Abdul Halim Kedung Waringin Bojonggede Kab. Bogor untuk membeli obat Tramadol kepada Terdakwa. Kemudian, Sdr. RIZKY memberikan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan obat Tramadol sebanyak 2 (dua) strip/ lembar dengan jumlah 20 (Dua puluh) butir kepada Sdr. RIZKY yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Sdr. ALI (DPO).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dari Sdr. BRO (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.40 wib dengan cara membeli per lembar/strip seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir yang akan digunakan untuk membeli token listrik dan kebutuhan sehari-hari.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1523/NOF/2026, 30 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1165/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. ESTER JUNITA SINAGA, S. Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar obat daftar G jenis Tramadol, 3 (tiga) butir obat daftar G jenis tramadol termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------- |