Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Tempat dan Tanggal Kelahiran Pemohon pada akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201/LT-22072025-0435 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula Bogor, 01 Agustus 1970 menjadi Jakarta, 31 Desember 1953 disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran 400.12.3.1/121/VII/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Karang Tengah, Kartu Indonesia Sehat Nomor 0002230138405 dan Piagam Pembina Penataran Tinggat Kecamatan Bank Bumi Daya Nomor 2033;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|