Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
NAZAR IQBAL BIN ABDULLAH ALI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3138/M.2.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZAR IQBAL BIN ABDULLAH ALI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa terdakwa NAZAR IQBAL BIN ABDULLAH ALI, pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026  atau pada tahun 2026, bertempat di jalan Bojong Nangka Rt.003 Rw.012 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar akhir bulan September 2025 terdakwa NAZAR IQBALmenelepon ABIZAR (DPO) (teman terdakwa di Aceh) untuk menanyakan pekerjaan, kemudian oleh ABIZAR (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjaga warung di jalan Bojong Nangka Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor dan mengirimkan lokasi warung tersebut ke handphone terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan Grab untuk pergi ke warung tersebut, sesampai di warung tersebut sekira jam 22.00 Wib terdakwa diarahkan dan disuruh oleh ABIZAR mengambil kunci yang diletakkan di samping toko di dalam sebuah plastik, lalu dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa disuruh oleh ABIZAR untuk membuka gembok warung setelah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam warung itu dan membersihkan warung tersebut, setelah warung tersebut besih kemudian terdakwa beristirahat tidur.
  • Bahwa pertama kali terdakwa menjual obat pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2026 sekira jam :10.00 wib di warung itu dimana saat itu terdakwa ditelepon oleh ABIZAR dan diberitahu tata cara penjualan obat-obatan illegal yaitu Tramadol, Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo di warung tersebut dengan cara memberikan kode untuk melambaikan tangan pada arah CCTV yang ada di warung tersebut, sekitar 30 menit kemudian datang orang mengantarkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo yang sudah dimasukkan kedalam plastik dan diletakkan di samping warung dan ditutupi dengan kayu, kemudian obat-obatan tersebut terdakwa ambil dan pada saat mengambil obat-obatan tersebut terdakwa meletakkan uang pembelian obat-obatan tersebut di tempat yang sama yaitu dimana obat-obatan tersebut disimpan. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh ABIZAR untuk menjual obat-obatan tersebut diwarung itu. Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut sebanyak 5(lima) kali dengan cara yang sama dari ABIZAR dan telah mendapatkan upah atas penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-
  • Bahwa menurut keterangan AHLI KIRWANTO, S.FARM, APT, terdakwa dalam hal menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo tidak mempunyai standar mutu, keamanan dan khasiat kemanfaatan dikarenakan terdakwa tidak mempunyai ijin berusaha atau tidak ada ijin sebagai distribusi perusahaan sediaan farmasi dan produsen sediaan farmasi sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Obat-obatan tersebut diatas yang dijual oleh terdakwa merupakan sediaan farmasi yang merupakan komoditi yang digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit sehingga harus dipastikan bahwa sediaan farmasi harus memiliki profil keamanan dan khasiat yang dibuktikan dengan data uji praklinik dan klinik serta mutu obat untuk siap diedarkan seuai dengan pasal 138 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  •  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa terdakwa NAZAR IQBAL BIN ABDULLAH ALI, pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026  atau pada tahun 2026, bertempat di jalan Bojong Nangka Rt.003 Rw.012 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Keb. Bogor Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar akhir bulan September 2025 terdakwa NAZAR IQBALmenelepon ABIZAR (DPO) (teman terdakwa di Aceh) untuk menanyakan pekerjaan, kemudian oleh ABIZAR (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjaga warung di jalan Bojong Nangka Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor dan mengirimkan lokasi warung tersebut ke handphone terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan Grab untuk pergi ke warung tersebut, sesampai di warung tersebut sekira jam 22.00 Wib terdakwa diarahkan dan disuruh oleh ABIZAR mengambil kunci yang diletakkan di samping toko di dalam sebuah plastik, lalu dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa disuruh oleh ABIZAR untuk membuka gembok warung setelah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam warung itu dan membersihkan warung tersebut, setelah warung tersebut besih kemudian terdakwa beristirahat tidur.
  • Bahwa pertama kali terdakwa menjual obat pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2026 sekira jam :10.00 wib di warung itu dimana saat itu terdakwa ditelepon oleh ABIZAR dan diberitahu tata cara penjualan obat-obatan illegal yaitu Tramadol, Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo di warung tersebut dengan cara memberikan kode untuk melambaikan tangan pada arah CCTV yang ada di warung tersebut, sekitar 30 menit kemudian datang orang mengantarkan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo yang sudah dimasukkan kedalam plastik dan diletakkan di samping warung dan ditutupi dengan kayu, kemudian obat-obatan tersebut terdakwa ambil dan pada saat mengambil obat-obatan tersebut terdakwa meletakkan uang pembelian obat-obatan tersebut di tempat yang sama yaitu dimana obat-obatan tersebut disimpan. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh ABIZAR untuk menjual obat-obatan tersebut diwarung itu. Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut sebanyak 5(lima) kali dengan cara yang sama dari ABIZAR dan telah mendapatkan upah atas penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-
  • Bahwa menurut keterangan AHLI KIRWANTO, S.FARM, APT, terdakwa dalam hal menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan Trihexypheniclyl, Hexymer, dan Yarindo tidak mempunyai standar mutu, keamanan dan khasiat kemanfaatan dikarenakan terdakwa tidak mempunyai ijin berusaha atau tidak ada ijin sebagai distribusi perusahaan sediaan farmasi dan produsen sediaan farmasi sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 435 ayat (1) dan pasal 436 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Obat-obatan tersebut diatas yang dijual oleh terdakwa merupakan sediaan farmasi yang merupakan komoditi yang digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit sehingga harus dipastikan bahwa sediaan farmasi harus memiliki profil keamanan dan khasiat yang dibuktikan dengan data uji praklinik dan klinik serta mutu obat untuk siap diedarkan seuai dengan pasal 138 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya