INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
158/Pdt.G/2025/PN Cbi | Sjech Muhamad Alhamid | 1.PT. Dayu Bahtera Kurnia 2.Kepala Desa Cijayanti 3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa yang terletak pada persil 124 Blok 014 di Kampung Karet Rt.01 Rw.010 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 1000 M2, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : Hak garap Sdr. Jaka
b. Sebelah Timur : Selokan
c. Sebelah Selatan : Jalan
d. Sebelah Barat : Hak Garap Sdr. Mahpudin
2. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menolak,menunda atau mencabut segala bentuk permohonan hak yang diajukan oleh Tergugat I atas tanah sengketa, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatn Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat satu satunya pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah hak garap, lokasi terletak pada persil 124 Blok 014 di Kampung Karet Rt.01 Rw.010 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 1000 M2, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : Hak Garap Sdr. Jaka
b. Sebelah Timur : Selokan
c. Sebelah Selatan : Jalan
d. Sebelah Barat : Hak Garap Sdr. Mahpudin
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000( dua milyard rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan ini.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun diadakan perlawanan, banding maupun kasasi.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |