Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.GIFRAN HERALDI, SH
4.SLAMET RIYADI, SH.
5.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
SYARIP SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2469/M.2.18/Ft.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3GIFRAN HERALDI, SH
4SLAMET RIYADI, SH.
5AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIP SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, berdasarkan Akta Perubahan dari Notaris ANITA MEIZA.,SH.,MKN yang berkedudukan Kabupaten Bogor Nomor Akta 1 Tanggal Akta 2 Oktober 2017 baik yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan bersama-sama dengan saksi JUSMERY CHANDRA selaku Direktur PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, berdasarkan Akta Perubahan dari Notaris ANITA MEIZA.,SH.,MKN yang berkedudukan Kabupaten Bogor Nomor Akta 1 Tanggal Akta 2 Oktober 2017, (dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara masa pajak bulan Mei 2019 sampai dengan mnasa pajak bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Pajak 2019, bertempat di Kantor  PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA di Jalan Raya Klapanunggal, Kp Cibugis, RT. 005 RW. 006 Klapanunggal Kabupaten Bogor; atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perpajakan,  yang masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara, sebesar Rp. 5.504.400.142,- (lima milyar lima ratus empat juta empat ratus ribu seratus empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dibebankan sesuai dengan proporsi masing-masing wajib pajak terhadap Terdakwa SYARIP SAID sebesar Rp. 4.587.000.118,- (empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas rupiah), dan terhadap Saksi JUSMERY CHANDRA sebesar Rp. 917.400.024,- (sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus ribu dua puluh empat rupiah), sebagaimana keterangan dan hasil perhitungan Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara di Direktorat Jenderal Pajak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, yang beralamat di JL.Raya Klapanunggal Kp.Cibugis RT.005 RW.006, Klapanunggal Kab. Bogor Jawa Barat dengan NPWP: 01.760.601.3431.000 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor dan juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 24 Maret 1998 dengan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Nomor S83/KT/KPP.331103/2023 tanggal 3 Desember 2023.
  • Bahwa PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), secara Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 23962 bergerak di bidang Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan
  • Bahwa PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, selaku Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25/29 Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM, sehingga PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Asessment) ;
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara :
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penjualan atau penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak;         
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penerimaan pembayaran atas penjualan barang dan atau jasa dari pelanggan, apabila pembayaran diterima sebelum barang dan atau jasa diserahkan kepada pelanggan dan faktur pajak yang diterbitkan merupakan bukti pungutan PPN bagi pelanggan;
  • Memungut dan menerima pembayaran PPN sebesar 10?ri harga penjualan atau penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang terutang atas setiap transaksi dari pelanggan/lawan transaksi;  
  • Menyetorkan PPN sebesar 10% yang telah dipungut dari pelanggan ke Kas Negara melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran;
  • Melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN pada Masa faktur pajak tersebut diterbitkan.
  • Bahwa oleh karena PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA,  selaku PKP, maka  PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, berkewajiban untuk :
  • Melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan melalui SPT Masa PPN perusahaan ;
  • Melaporkan SPT Masa PPN secara benar dan lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak ;
  • Menyampaikan SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak-nya, sekalipun tidak ada transaksi, tidak ada penyerahan atau tidak ada pemungutan PPN untuk masa tersebut dengan keterangan NIHIL ;
  • Menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi ke Kas Negara.

 

  • Berdasarkan data dari Ditjen AHU untuk Ditjen Pajak atas PT.UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Notaris ANITA MEIZA.,SH.,MKN Kedudukan Kabupaten Bogor Nomor Akta 1 Tanggal Akta 2 Oktober 2017 dengan susunaan Pengurus dan kepemilikan sahan  pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

 

Nama

Jabatan

Alamat

JUSMERY CHANDRA,

Direktur

Jl Gunung Sahari VII T.1 No 17 Kel. Gunung Sahari

TUAN SYARIP SAID,

Direktur Utama

Jl. Cempaka Putih Tengah 18 No. 25

TUAN FARHAT SAID,

Komisaris

Jl Percetakan Negara D No 757 Cempaka Putih Barat

 

Nama

Alamat

Jumlah Lembar Saham

Total

(Rp)

Hj. ZAENAH SALIM,

Jalan Percetakan Negara No.D.757

2.250

2.250.000.000

NYONYA EVI SILVIA SAID,

Jl. Percetakan Negara D 757 Cempaka Putih Barat

2.250

2.250.000.000

TUAN SYARIP SAID,

Jl. Cempaka Putih Tengah 18 No. 25

20.125

20.125.000.000

TUAN FARHAT SAID,

Jl Percetakan Negara D No 757 Cempaka Putih Barat

375

375.000.000

 

  • Bahwa tugas dan wewenang/tanggung jawab Terdakwa SYARIP SAID sebagai Direktur Utama PT.UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA adalah sebagai berikut :
  • Menetapkan target produksi & penjualan per bulan & per tahun serta kebijakan secara global untuk dilaksanakan oleh direktur beserta jajaran yang dibawahnya.
  • Mengambil keputusan untuk kegiatan usaha PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA yang bersifat materiil (perjanjian dengan bank, lembaga pembiayaan dsb).
  • Bahwa yang berwenang menandatangani faktur pajak, menandatangani SPT Masa PPN  dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kewajiban perpajakan PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA pada masa Mei 2019 s.d. Desember 2019 adalah saksi JUSMERY CHANDRA atas penunjukan dari terdakwa SYARIP SAID.
  • Bahwa pada tahun 2019 PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA  melakukan penjualan keramik hanya dilakukan kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA sebagai distributor tunggal dengan dasar penjulaan  berupa  Kontrak penjualan dibuat antara PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA  dengan PT PURI KEMENANGAN JAYA berupa surat perjanjian keagenan yang ditandatangani oleh terdakwa  SYARIP SAID sebagai pihak yang mewakili PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA dan saksi JUSMERY CHANDRA sebagai Direktur Utama PT. PURI KEMENANGAN JAYA, sedangkan invoice penjualan ditandatangani oleh Manager Finance Accounting yang berada di bawah tanggung jawab saksi JUSMERY CHNADRA tidak dibuat kwitansi atas penerimaan uang dari PT PURI KEMENANGAN JAYA pengakuan pembayaran dilakukan dengan rekonsiliasi setiap bulan antara Manager Finance Accounting PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA dan PT PURI KEMENANGAN JAYA.

 

  • Bahwa prosedur  penjualan yang dilakukan PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA adalah sebagai berikut:        
  • PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA hanya menjual produk hanya kepada 1 (satu) konsumen yaitu PT PURI KEMENANGAN JAYA. PT PURI KEMENANGAN JAYA ditunjuk sebagai distributor tunggal produk PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA. Atas penunjukan PT PURI KEMENANGAN JAYA sebagai distributor tunggal dibuatkan Kontrak yang disesuaikan/diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali.
  • Produksi keramik PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA dilakukan atas permintaan dari PT PURI KEMENANGAN JAYA berdasarkan permintaan pasar (Konsumen PT PURI KEMENANGAN JAYA) ataupun tren dari pasar keramik.
  • PT UBIN KERAMIK KEMENAGAN JAYA bersama-sama dengan PT PURI KEMENANGAN JAYA setiap bulan membuat forecast produksi untuk menentukan produksi yang akan dilakukan oleh PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA pada bulan tersebut dalam rangka memenuhi permintaan PT PURI KERAMIK KEMENANGAN JAYA.
  • Berdasarkan forecast produksi (rencana produksi) tersebut PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA memproduksi barang (keramik). Setelah barang selesai diproduksi, PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA menginformasikan kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA. PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA  menerima purcahse order dari PT PURI KEMENANGAN JAYA yang memuat jumlah dan jenis barang serta kapan barang akan diambil oleh PT PURI KEMENANGAN JAYA. Pada tanggal yang ditentukan sesuai Purchase Order, PT PURI KEMENANGAN JAYA mengambil barang dari PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA. Setelah barang dikirim dan surat jalan kembali kepada PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA membuat invoice dan faktur pajak kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA. Selanjutnya PT PURI KEMENANGAN JAYA melakukan pembayaran dan menyampaikan bukti pembayaran kepada PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA.
  • Penentuan harga jual PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA ditentukan bersama-sama antara PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA dan PT PURI KEMENANGAN JAYA diwakili oleh saksi JUSMERY CHANDRA, selaku Direktur PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA sekaligus Direktur Utama PT PURI KEMENANGAN JAYA dan tim teknis PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA dan tim marketing PT PURI KEMENANGAN JAYA.
  • Bahwa nomor rekening yang digunakan oleh PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA untuk menerima pembayaran dari PT PURI KEMENANGAN JAYA yaitu
  1. UOB (idr) no rekening 3143006296 Cab Juanda.
  2. UOB (usd) no rekening 3149022226 Cab Juanda.
  3. Niaga (idr) no rekening 800035046500 Cab Sudirman.
  4. BNI (idr) no rekening 0327526997 Cab Citragraha.
  5. BNI (usd) no rekening 0327527221 Cab Citragraha.
  6. BNI (payroll) no rekening 3999399925 Cab Citragraha.
  7. Sinarmas (idr) no rekening 0045643212 Cab Cempaka Putih.
  8. Bukopin (ide) no rekening 10023178276 Cab Cibinong.
  9. Bukopin (usd) no rekening 1002319272 Cab Cibinong.
  10. BNI (bunga) no rekening 0982525689 .
  • Bahwa Dokumen yang terdapat dalam transaksi penjualan PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA kepada PT PURI KEMENANGAN JAYA pada tahun 2019 adalah:
  • Purchase Order diterbitkan oleh PT PURI KEMENANGAN JAYA;
  • Surat Jalan/Bukti Pengeluaran Barang diterbitkan oleh PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA;
  • Invoice diterbitkan oleh PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA;
  • Faktur Pajak diterbitkan oleh PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA;
  • Bukti bayar/transfer dari PT PURI KEMENANGAN JAYA.
  • Berdasarkan data Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa pada kurun waktu Mei 2019 s.d. Desember 2019, PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA menerbitkan faktur pajak sebanyak 7.228 (tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan) lembar Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp7.911.076.577,00 (tujuh milyar Sembilan ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) namun hanya dilaporkan sebanyak 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) faktur pajak dengan Nilai PPN Rp2.233.668.107,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh  rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak

Faktur Pajak Diterbitkan

Faktur Pajak Dilaporkan di SPT Masa PPN

Jumlah Faktur Pajak

 DPP (Rp)

 PPN (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

 PPN (Rp)

1

2

3

4

5

6

Mei

624

7.388.194.597

738.819.473

224

245.811.145

Juni

495

6.199.300.300

619.930.065

137

182.170.970

Juli

756

11.021.606.426

1.102.160.675

443

449.067.734

Agustus

1112

10.998.556.034

1.099.855.654

253

217.315.425

September

1076

10.194.798.441

1.019.479.891

272

271.560.360

Oktober

1234

13.180.080.207

1.318.008.053

312

339.832.193

November

989

10.277.078.016

1.027.707.826

194

201.910.082

Desember

942

9.851.148.664

985.114.940

335

326.000.198

Jumlah

7228

79.110.762.685

7.911.076.577

2170

2.233.668.107

  • Bahwa dari data faktur pajak yang diterbitkan tersebut, terdapat diantaranya sebanyak 5.058 (lima ribu lima puluh delapan) lembar Faktur Pajak tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan nilai PPN sebesar Rp5.677.408.470 (lima milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dengan rinian sebagai berikut:

Masa Pajak

Faktur Pajak Diterbitkan

Faktur Pajak Dilaporkan di SPT Masa PPN

Faktur Pajak TIDAK DILAPORKAN di SPT Masa PPN

Jumlah Faktur Pajak

 DPP (Rp)

 PPN (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

 PPN (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

 PPN (Rp)

1

2

3

4

5

6

7(2-5)

8(4-6)

Mei

624

7.388.194.597

738.819.473

224

245.811.145

400

493.008.328

Juni

495

6.199.300.300

619.930.065

137

182.170.970

358

437.759.095

Juli

756

11.021.606.426

1.102.160.675

443

449.067.734

313

653.092.941

Agustus

1112

10.998.556.034

1.099.855.654

253

217.315.425

859

882.540.229

September

1076

10.194.798.441

1.019.479.891

272

271.560.360

804

747.919.531

Oktober

1234

13.180.080.207

1.318.008.053

312

339.832.193

922

978.175.860

November

989

10.277.078.016

1.027.707.826

194

201.910.082

795

825.797.744

Desember

942

9.851.148.664

985.114.940

335

326.000.198

607

659.114.742

Jumlah

7228

79.110.762.685

7.911.076.577

2170

2.233.668.107

5058

5.677.408.470

                 
  • Berdasarkan Aplikasi Portal DJP pada Aplikasi Informasi Persandingan Data Faktur PKPM DJP per tanggal 17 Oktober 2023 PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, NPWP: 01.760.601.3-431.000 mempunyai Pajak Masukan sebanyak 637 (enam ratus tiga puluh tujuh) dengan nilai Rp1.726.704.989,00 (satu milyar tujuh ratus dua puh enam juta tujuh ratuh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian  sebagai berikut:

Masa Pajak

Faktur Pajak Masukan

Jumlah Faktur Pajak

 PPN (Rp)

Mei

77

145.355.986

Juni

42

80.320.141

Juli

113

348.181.437

Agustus

72

192.507.952

September

72

236.514.708

Oktober

94

240.263.823

November

65

187.471.037

Desember

102

296.089.905

Jumlah

637

1.726.704.989

 

  • Bahwa sesuai dengan data Sistem Informasi DJP PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, NPWP: 01.760.601.3-431.000 dalam kurun waktu Mei 2019 sd Desember 2019 telah melakukan pembayaran antara lain:

Tanggal Bayar

NTPP

Masa Pajak

Tipe

Jumlah Bayar

28-Oct-22

3A0DA744FDJ1SEBK

Mei

Pelaporan

25,000,000

10-Oct-22

A678D3IEG0M1TPHN

Mei

Pelaporan

50,000,000

7-Oct-22

738FF67MVG755UDR

Mei

Pelaporan

50,000,000

19-Sep-22

2BC2C744CAQO9STG

Mei

Pelaporan

23,008,328

30-Jul-19

D6D4C1PCAPTUALIV

Mei

Pelaporan

100,455,159

30-Aug-19

B5F3567FQ7SC9GUD

Juni

Pelaporan

101,850,829

2-Dec-19

865184EKRD1E199V

Juli

Pelaporan

100,886,297

27-Sep-19

01FB000HBMFIAERF

Agustus

Pelaporan

24,807,473

30-Oct-19

6F0135B2AU1Q5ALV

September

Pelaporan

35,045,652

28-Nov-19

0F0B00SUS2LOLSC6

Oktober

Pelaporan

99,568,370

31-Dec-19

06C6D2LPS36J2EPK

November

Pelaporan

14,439,045

31-Jan-20

957C767JU51A8LOM

Desember

Pelaporan

29,910,293

 

 

 

 

654,971,446

 

  • Bahwa KPP Madya Bogor atas ketidak patuhan PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, NPWP : 01.760.601.3-431.000 dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pada masa Mei 2019 sd Desember 2019 telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor  SP2DK3009/WPJ.33/KP.11/2019 tanggal 15 Agustus 2019, SP2DK-944/WPJ.33/KP.11/2020 tanggal 24 Januari 2020 dan SP2DK-1114/WPJ.33/KP.11/2020 tanggal 3 Februari 2020.

 

  • Bahwa atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan tersebut, Wakil dari PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, NPWP : 01.760.601.3-431.000 saksi JUSMERY CHANDRA telah datang  di KPP Madya Bogor dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak pada tanggal 3 Oktober 2022. Pada pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan bahwa Wajib Pajak belum melaporkan Faktur Pajak tahun 2019 kepada Wajib Pajak tersebut wakil Wajib Pajak, dalam hal ini  saksi JUSMERY CHANDRA, telah dilakukan penyampaian data, himbauan, dan kewajiban perpajakan PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA NPWP 01.760.601.3-431.000. Wakil Wajb Pajak menyatakan akan berkoordinasi antar Direksi dan pemilik perusahaan untuk menentukan skema penyelesaian keurangan pembayaran PPN 2019.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2022 wakil Wajib Pajak, saksi JUSMERY CHANDRA datang ke KPP Madya Bogor menyampaikan surat Komitmen Pembayaran tertanggal 7 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh saksi JUSMERY CHANDRA bahwa dalam rangka menyelesaikan kewajiban PPN sebesar Rp. 5.658.470.056,- berkomitmen akan menyetorkan PPN tahun 2019 dengan jumlah Rp. 300.000.000,- dengan perincian sebagai berikut: Oktober 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- November sebesar Rp. 100.000.000,- dan Desember 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- Pada pertemuan tersebut disampaikan kepada wakil wajb pajak bahwa komitmen pembayaran yang diajukan wajib pajak tidak dapat disetujui dikarenakan jumlah komitmen pembayaran tersebut jauh di bawah nilai PPN yang telah dipungut tetapi tidak disetorkan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak diminta memenuhi kewajiban PPN yang masih terhutang sampai dengan tanggal akhir Desember 2022 dan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi seluruh kewajiban PPN terutang sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Atas pertemuan antara KPP Madya Bogor dengan pihak PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA, NPWP : 01.760.601.3-431.000 pada tanggal 11 Oktober 2022  tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Nomor : BA-195/KPP.331110/2022 tanggal 11 Oktober 2022, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Terdakwa SYARIF SAID tidak melakukan pembetulan/pembayaran SPT Masa PPN;

  • Berdasarkan data Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa PT. UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA melakukan pembayaran/penyetoran ke kas negara untuk jenis pajak PPN dengan kode jenis setoran 411211-500 sebagai kode PPN dalam negeri dalam rangka  pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kode Akun

PTNTP

TANGGAL BAYAR

JML SETOR

1

500

306487466G858JC4

3 Mei 2024

50.000.000,00

 

JUMLAH

50.000.000,00

maka nilai kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Mei 2019 s.d. Desember 2019, dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Masa Mei 2019 s.d. Desember 2019 untuk masing-masing masa pajak dihitung dengan rincian  sebagai berikut:

Penghitungan PPN yang Kurang Bayar:

Masa Pajak

Faktur Pajak Diterbitkan (PPN yang harus Dipungut Sendiri)

 Pajak Masukan (PM) yang Dapat Diperhitungkan

 Penghitungan PPN yang Kurang Dibayar (Rp)

Jumlah Faktur Pajak

 DPP (Rp)

 PPN (Rp)

1

2

3

4

5

7(4-5-6)

Mei

624

7.388.194.597

738.819.473

145.355.986

593.463.487

Juni

495

6.199.300.300

619.930.065

80.320.141

539.609.924

Juli

756

11.021.606.426

1.102.160.675

348.181.437

753.979.238

Agustus

1112

10.998.556.034

1.099.855.654

192.507.952

907.347.702

September

1076

10.194.798.441

1.019.479.891

236.514.708

782.965.183

Oktober

1234

13.180.080.207

1.318.008.053

240.263.823

1.077.744.230

November

989

10.277.078.016

1.027.707.826

187.471.037

840.236.789

Desember

942

9.851.148.664

985.114.940

296.089.905

689.025.035

Jumlah

7228

79.110.762.685

7.911.076.577

1.726.704.989

6.184.371.588

  • Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, sebesar Rp. 5.504.400.142  dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak

Pengjitungan PPN yang Kurang Bayar (Rp)

PPN – Setoran Masa (kode MAP/Setor 411211-100) (Rp)

PPN yang Kurang Bayar (Rp)

Pembayaran;  kode MAP/Setor:  411211-500 yang dapat diakui sebagai pengurang (Rp)

PPN yang Kurang Bayar - Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN) (Rp)

 

 
   

1

2

3

4 (2-3)

5

6 (4-5)

   

Mei

593.463.487

248.463.487

345.000.000

25.000.000

320.000.000

   

Juni

539.609.924

101.850.829

437.759.095

 

437.759.095

   

Juli

753.979.238

100.886.297

653.092.941

 

653.092.941

   

Agustus

907.347.702

24.807.473

882.540.229

 

882.540.229

   

September

782.965.183

35.045.652

747.919.531

 

747.919.531

   

Oktober

1.077.744.230

99.568.370

978.175.860

 

978.175.860

   

November

840.236.789

14.439.045

825.797.744

 

825.797.744

   

Desember

689.025.035

29.910.293

659.114.742

 

659.114.742

   

Jumlah

6.184.371.588

654.971.446

5.529.400.142

25.000.000

5.504.400.142

   

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan dan hasil perhitungan ZULKIFLY sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak, akibat perbuatan Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama                         PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA bersama-sama dengan saksi JUSMERY CHANDRA selaku Direktur PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA yang dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Mei 2019 s.d. Desember 2019,  dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Masa Mei 2019 s.d. Desember 2019, adalah sebesar Rp. 5.504.400.142,-  (lima miliar lima ratus empat juta empat ratus ribu seratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan  berikut:  

Pajak Keluaran dipungut

Rp

  7,911,076,577.00

 

Pajak Masukan

Rp

   1.726.704.989.00

(-)

Pembayaran Masa

Rp

     654,971,293.00

(-)

Pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidak benaran perbuatan ( ½ X Rp50.000.000,00)

Rp

       25,000,000.00

(-)

Kerugian pada Pendapatan Negara

Rp

   5.504.400.142.00

 

 

  • Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing Terdakwa  SYARIF SAID dan saksi JUSMERY CHANDRA dapat dihitung berdasarkan manfaat/keuntungan yang diterima keduanya yaitu perolehan penghasilan dari PT UKKJ dalam tahun 2019 berupa Gaji, Bonus, THR dan penghasilan lain tersebut dengan perhitungan proporsi sebagai berikut:

 

Penghasilan SYARIP SAID

X

KpKN PT UKKJ

=

Porsi SYARIP SAID

Phsl SS + Phsl JC

Penghasilan JUSMERY CHANDRA

X

KpKN PT UKKJ

=

Porsi JUSMERY CHANDRA

Phsl SS + Phsl JC

SYARIP SAID

260.000.000

X

  5.504.400.142

=

4.587.000.118

312.000.000

JUSMERY

  52.000.000

X

  5.504.400.142

=

917.400.024

CHANDRA

312.000.000

 

 

Perbuatan Terdakwa SYARIF SAID selaku Direktur Utama PT UBIN KERAMIK KEMENANGAN JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf I jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya