Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat, sehubungan dengan Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja antara orang tua Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan dan oleh karenanya, menetapkan Penggugat memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
- Menyatakan dan oleh karenanya, menetapkan Penggugat memiliki kewajiban pembayaran menjadi hutang kepada Tergugat sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
- Menyatakan dan oleh karenanya, memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4583 atas nama Hendra Setia kepada Penggugat.
- Menyatakan dan oleh karenanya, berakhir surat perjanjian pinjaman modal kerja tertanggal 16 Juli 2019 antara orang tua Penggugat dengan Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|