Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.JESICA SIANTURI, S.H.
1.MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO
2.ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 247/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/ M.2.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO[Penahanan]
2ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN, Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah), dan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Cileungsi-Jonggol, Kp. Cipicung, RT 011 RW 005, Desa Mekarsari, Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN datang ke rumah Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, lalu berkumpul bersama Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) sambil menunggu kedatangan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah). Setelah seluruh pelaku berkumpul, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian motor, kemudian para pelaku sepakat berangkat menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju arah Cileungsi sesuai petunjuk Terdakwa I, karena Terdakwa II mengetahui lokasi tersebut dalam keadaan sepi dan gelap. Selanjutnya Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II sambil membawa 1 (satu) bilah celurit dari rumah kontrakannya, sedangkan Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) membonceng Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah), lalu keduanya bertemu kembali di jalan tepatnya di sebuah pom bensin.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Raya Alternatif Cileungsi-Jonggol, Kp. Cipicung, RT 011 RW 005, Desa Mekarsari, Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Terdakwa II yang membonceng Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi F 3518 FKS, tahun 2025, Nomor Rangka MH1KFE116SK183028, Nomor Mesin KFE1E1183162, atas nama MOHAMAD ARIEF HERIYANTO, yang saat itu dikendarai oleh saksi korban PRIO TRI WICAKSONO dengan kecepatan pelan. Melihat hal tersebut, Terdakwa II langsung memutar balik kendaraan, memacu sepeda motor, memepet korban dari sebelah kanan, lalu terdakwa II menendang setang sepeda motor korban menggunakan kaki kiri, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke sisi jalan.
  • Bahwa setelah korban terjatuh, Terdakwa I langsung mengketok helm saksi korban dengan memakai celurit untuk menakut-nakuti saksi korban, kemudian terdakwa I menyabetkan celurit tersebut hingga mengenai jok sepeda motor korban, dan pada saat ditarik kembali celurit tersebut mengenai kaki saksi korban, lalu Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor sambil membawa celurit untuk membantu penguasaan kendaraan korban, sehingga korban ketakutan dan melarikan diri menuju kantor Unit Laka Lantas untuk meminta pertolongan. Kemudian Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah)  berusaha menaiki serta menghidupkan  yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi F 3518 FKS, tahun 2025, Nomor Rangka MH1KFE116SK183028, Nomor Mesin KFE1E1183162 milik saksi korban, pada saat Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) akan menyalakan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak hidup sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menaiki sepeda motor Honda Beat Street yang sebelumnya digunakan, sedangkan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) tetap membonceng Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah), lalu para pelaku melarikan diri ke arah Cileungsi. Tidak lama kemudian, saksi korban bersama anggota Unit Laka Lantas melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas Satlantas. Dalam pengejaran tersebut, Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) yang membonceng Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan oleh warga dan petugas, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil melarikan diri dengan memutar balik arah kendaraan. Kemudian sesampainya di daerah Kp. Pegadungan, Terdakwa II membuang 1 (satu) bilah celurit ke pinggir kali dengan maksud menghilangkan barang bukti yang telah digunakan dalam tindak pidana tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 10.00 wib anggota kepolisian yakni saksi Cornelius dan saksi Sopyan yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek Cileungsi mengamankan terdakwa ANDIKA didaerah marunda bekasi, sedangkan terdakwa MUHAMAD PANJI diamankan sekitar jam 13.00 wib yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa ANDIKA.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO dan Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang dikendarai oleh Saksi Korban PRIO.
  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Luka dari UPT Puskesmas Kecamatan Cileungsi Nomor 400.7.22.1/-TU tertanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Donald Sibarani dan diketahui oleh kepala Puskesmas Cileungsi dr Faraitody Itamy, MKK melakukan pemeriksaan terhadap an. PRIO TRI WICAKSONO dengan kesimpulan ditemukan luka lecet di lengan kanan bagian atas, dan luka lecet di bagian kaki kanan sampe dengan lutut dan betis.
  • Bahwa benar kerugian yang dialami saksi korban PRIO TRI WICAKSONO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP---

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO bersma-sama dengan Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN, Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah), dan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Cileungsi-Jonggol, Kp. Cipicung, RT 011 RW 005, Desa Mekarsari, Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapka atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”. Perbuatan para  Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN datang ke rumah Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, lalu berkumpul bersama Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) sambil menunggu kedatangan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah). Setelah seluruh pelaku berkumpul, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian motor, kemudian para pelaku sepakat berangkat menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju arah Cileungsi sesuai petunjuk Terdakwa I, karena Terdakwa II mengetahui lokasi tersebut dalam keadaan sepi dan gelap. Selanjutnya Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II sambil membawa 1 (satu) bilah celurit dari rumah kontrakannya, sedangkan Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) membonceng Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah), lalu keduanya bertemu kembali di jalan tepatnya di sebuah pom bensin.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Raya Alternatif Cileungsi-Jonggol, Kp. Cipicung, RT 011 RW 005, Desa Mekarsari, Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Terdakwa II yang membonceng Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi F 3518 FKS, tahun 2025, Nomor Rangka MH1KFE116SK183028, Nomor Mesin KFE1E1183162, atas nama MOHAMAD ARIEF HERIYANTO, yang saat itu dikendarai oleh saksi korban PRIO TRI WICAKSONO dengan kecepatan pelan. Melihat hal tersebut, Terdakwa II langsung memutar balik kendaraan, memacu sepeda motor, memepet korban dari sebelah kanan, lalu terdakwa II menendang setang sepeda motor korban menggunakan kaki kiri, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke sisi jalan.
  • Bahwa setelah korban terjatuh, Terdakwa I langsung mengketok helm saksi korban dengan memakai celurit untuk menakut-nakuti saksi korban, kemudian terdakwa I menyabetkan celurit tersebut hingga mengenai jok sepeda motor korban, dan pada saat ditarik kembali celurit tersebut mengenai kaki saksi korban, lalu Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor sambil membawa celurit untuk membantu penguasaan kendaraan korban, sehingga korban ketakutan dan melarikan diri menuju kantor Unit Laka Lantas untuk meminta pertolongan. Kemudian Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah)  berusaha menaiki serta menghidupkan  yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi F 3518 FKS, tahun 2025, Nomor Rangka MH1KFE116SK183028, Nomor Mesin KFE1E1183162 milik saksi korban, pada saat Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) akan menyalakan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak hidup sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menaiki sepeda motor Honda Beat Street yang sebelumnya digunakan, sedangkan Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) tetap membonceng Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah), lalu para pelaku melarikan diri ke arah Cileungsi. Tidak lama kemudian, saksi korban bersama anggota Unit Laka Lantas melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas Satlantas. Dalam pengejaran tersebut, Anak Pelaku BADAL FIRAHMAN (dalam berkas terpisah) yang membonceng Sdr. MUHAMMAD LUTHFI FAHILLAH (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan oleh warga dan petugas, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil melarikan diri dengan memutar balik arah kendaraan. Kemudian sesampainya di daerah Kp. Pegadungan, Terdakwa II membuang 1 (satu) bilah celurit ke pinggir kali dengan maksud menghilangkan barang bukti yang telah digunakan dalam tindak pidana tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 10.00 wib anggota kepolisian yakni saksi Cornelius dan saksi Sopyan yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek Cileungsi mengamankan terdakwa ANDIKA didaerah marunda bekasi, sedangkan terdakwa MUHAMAD PANJI diamankan sekitar jam 13.00 wib yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa ANDIKA.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD PANJI BIN KAMARI YANTO dan Terdakwa II ANDIKA PERMANA BIN EDWIN ARIFIN tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang dikendarai oleh Saksi Korban PRIO.
  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Luka dari UPT Puskesmas Kecamatan Cileungsi Nomor 400.7.22.1/-TU tertanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa oleh dr. Donald Sibarani dan diketahui oleh kepala Puskesmas Cileungsi dr Faraitody Itamy, MKK melakukan pemeriksaan terhadap an. PRIO TRI WICAKSONO dengan kesimpulan ditemukan luka lecet di lengan kanan bagian atas, dan luka lecet di bagian kaki kanan sampe dengan lutut dan betis.
  • Bahwa benar kerugian yang dialami saksi korban PRIO TRI WICAKSONO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 479 ayat (1) KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya