Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.
RIJALUL HELMI BIN IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4227/M.2.18.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJALUL HELMI BIN IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekiranya pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Kp. Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekira pada bulan April 2025, Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN diajak oleh temannya untuk bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. NAWI (DPO). Dikarenakan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari, maka Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN menerima tawaran dari teman Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tersebut. Kemudian sekira pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mulai bekerja di sebuah Toko yang menjual obat keras milik Sdr. NAWI (DPO) yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun. Cara Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mendapatkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer yaitu dengan cara Sdr. MAHLIL (DPO) memgantarkan stok obat tersebut ke toko yang Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN jaga untuk selanjutnya dijual kembali.
  • Bahwa obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, kemudian obat jenis trihexipenidyl dijual dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 1.200,- (seribu rupiah) perbutir. Dalam kurun waktu 1 hari, Terdalwa bisa menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer sebanyak kurang lebih 600 butir per hari.
  • Bahwa omset penjualan per hari bisa mencapai Rp. 3.000.000 yang selanjutnya langsung Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN transfer ke Sdr. NAWI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mendapatkan uah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. NAWI DPO yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 23.00 WIB Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  berhasil mengamankan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL didaerah Kp Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN dan ditemukan barang bukti berupa; 88 butir obat merk Tramadol, 22 butir obat merk Trihexypenidyl, 208 butir obat merk Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-. Kemudian Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 3550/NOF/2025 Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4830 gram diberi nomor barang bukti 2399/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2347 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1050 gram diberi nomor barang bukti 2400/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8945 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4617 gram diberi nomor barang bukti 2401/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram.

Disimpulkan bahwa barang bukti 2399/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 2400/2025/OF dan 2401/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl.

  • Bahwa diketahui dari keterangan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN bahwa seluruh obat-obatan yang diedarkan tersebut berasal dari Sdr. NAWI (DPO), dan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN merupakan pegawai dari Sdr. NAWI (DPO) yang bertugas untuk menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. MAHLIL (DPO) dan bekerja untuk menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut di Toko Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor;
  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

 

-----Perbuatan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekiranya pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Kp. Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekira pada bulan April 2025, Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN diajak oleh temannya untuk bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. NAWI (DPO). Dikarenakan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari, maka Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN menerima tawaran dari teman Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tersebut. Kemudian sekira pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mulai bekerja di sebuah Toko yang menjual obat keras milik Sdr. NAWI (DPO) yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun. Cara Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mendapatkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer yaitu dengan cara Sdr. MAHLIL (DPO) memgantarkan stok obat tersebut ke toko yang Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN jaga untuk selanjutnya dijual kembali.
  • Bahwa obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, kemudian obat jenis trihexipenidyl dijual dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 1.200,- (seribu rupiah) perbutir. Dalam kurun waktu 1 hari, Terdalwa bisa menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer sebanyak kurang lebih 600 butir per hari.
  • Bahwa omset penjualan per hari bisa mencapai Rp. 3.000.000 yang selanjutnya langsung Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN transfer ke Sdr. NAWI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN mendapatkan uah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. NAWI DPO yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 23.00 WIB Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  berhasil mengamankan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL didaerah Kp Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN dan ditemukan barang bukti berupa; 88 butir obat merk Tramadol, 22 butir obat merk Trihexypenidyl, 208 butir obat merk Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-. Kemudian Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 3550/NOF/2025 Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4830 gram diberi nomor barang bukti 2399/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2347 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1050 gram diberi nomor barang bukti 2400/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8945 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4617 gram diberi nomor barang bukti 2401/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram.

Disimpulkan bahwa barang bukti 2399/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 2400/2025/OF dan 2401/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl.

  • Bahwa diketahui dari keterangan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN bahwa seluruh obat-obatan yang diedarkan tersebut berasal dari Sdr. NAWI (DPO), dan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN RIJALUL HELMI Bin IRWAN merupakan pegawai dari Sdr. NAWI (DPO) yang bertugas untuk menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. MAHLIL (DPO) dan bekerja untuk menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut di Toko Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor;
  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

 

-----Perbuatan Terdakwa RIJALUL HELMI Bin IRWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya