Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 03.30 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI memesan Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. BM (DPO) dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI bayar secara transfer lalu Sdr. BM (DPO) mengirim paket Narkotika jenis Ganja tersebut via GoSend ke kosan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI yang beralamat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekira jam 04.00 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI menerima paket tersebut di kosan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 03.30 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI buka paketan Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI ambil sedikit untuk dibuat 2 linting kecil dimana 1 linting kecil telah Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI konsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 1 linting kecil dan 1 paket Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI simpan di lantai Kos untuk dijual Kembali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 21.00 Wib bertempat Kos Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI yang beralamat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI memesan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Sdr. BM (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram lalu Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI transfer kepada Sdr. BM (DPO) sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sekira jam 21.30 Wib Sdr. BM (DPO) mengirim maps/peta lokasi, lalu Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI berangkat ke lokasi tersebut, dan sekira jam 22.00 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI tiba di lokasi yaitu di bawah Jalan Tol Jatikarya Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sebanyak 1 (satu) paket lalu pulang ke kosan. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI tiba di kos lalu membagi/memecah Narkotika jenis Sabu-sabu menjadi 13 (tiga belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket ½ pool dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) paket KB/Kambing dengan berat masing-masing 0,25 gram s/d 0,3 gram dan 9 (Sembilan) 9 paket KC/Kelinci dengan berat masing-masing 0,15 gram s/d 0,2 gram. Kemudian sekira jam 23.30 Wib Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI menempel sebanyak 5 (lima) paket KC/Kelinci di depan gang kosan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI untuk orang yang telah memesan kepada Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI melalui whatsapp. Sedangkan sisanya sebanyak 8 paket Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI simpan di kosan untuk diedarkan kembali jika ada yang pesan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja dari Sdr. BM (DPO) adalah untuk Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual Kembali guna memperoleh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil menjual Kembali Narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangkan untuk Narkotika jenis Ganja rencananya akan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan harga yang Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI beli, dimana dengan nominal tersebut Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI akan tetap memperoleh keuntungan karena Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI telah menyisihkan 2 (dua) linting kecil untuk diri Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. 6363/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PAPASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.S.I. selaku KABID NARKOBAFOR telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah botol bekas permen “XYLITOL” berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3929 gram diberi nomor barang bukti 3446/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2078 gram diberi nomor barang bukti 3447/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,1365 gram diberi nomor barang bukti 3448/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI.
Sisa Barang Bukti
- 3446/2024/OF,- berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3601 gram.
- 3447/2024/OF,- berupa 1 (satu) linting kertas putih berisikan ganja dengan berat netto 0,1416 gram.
- 3448/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 7,5521 gram.
Kesimpulan
- 3446/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 3447/2024/OF dan3448/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 07.30 Wib pada saat Saksi TONI KARTONO, Saksi IVAN RIZKI dan Saksi M. RHAFLI MALIK melaksanakan tugas piket Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja, lalu orang tersebut memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah Tim melakukan Penyelidikan yang kemudian dari hasil Penyelidikan hari itu juga sekira jam 08.00 Wib bertempat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Tim berhasil mengamankan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI yang saat itu sedang seorang diri di Kos yang ditempatinya. Lalu Ketika Tim melakukan penggeledahan saat itu Tim menemukan barang bukti di lantai Kos Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI berupa 1 (satu) buah tempat permen di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) pack plastic bening dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus rokok magnum berisikan 1 (satu) bungkus kertas putih berisi Narkotika jenis Ganja. Yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI berikut barang bukti ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja dari Sdr. BM (DPO) adalah untuk Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual Kembali guna memperoleh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil menjual Kembali Narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangkan untuk Narkotika jenis Ganja rencananya akan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan harga yang Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI beli, dimana dengan nominal tersebut Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI akan tetap memperoleh keuntungan karena Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI telah menyisihkan 2 (dua) linting kecil untuk diri Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. 6363/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PAPASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.S.I. selaku KABID NARKOBAFOR telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah botol bekas permen “XYLITOL” berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3929 gram diberi nomor barang bukti 3446/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2078 gram diberi nomor barang bukti 3447/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,1365 gram diberi nomor barang bukti 3448/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI.
Sisa Barang Bukti
- 3446/2024/OF,- berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3601 gram.
- 3447/2024/OF,- berupa 1 (satu) linting kertas putih berisikan ganja dengan berat netto 0,1416 gram.
- 3448/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 7,5521 gram.
Kesimpulan
- 3446/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 3447/2024/OF dan3448/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
D A N
KETIGA
---------------Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------
-
-
- Bahwa Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 07.30 Wib pada saat Saksi TONI KARTONO, Saksi IVAN RIZKI dan Saksi M. RHAFLI MALIK melaksanakan tugas piket Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja, lalu orang tersebut memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah Tim melakukan Penyelidikan yang kemudian dari hasil Penyelidikan hari itu juga sekira jam 08.00 Wib bertempat di Gg. Mahatna Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Tim berhasil mengamankan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI yang saat itu sedang seorang diri di Kos yang ditempatinya. Lalu Ketika Tim melakukan penggeledahan saat itu Tim menemukan barang bukti di lantai Kos Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI berupa 1 (satu) buah tempat permen di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) pack plastic bening dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus rokok magnum berisikan 1 (satu) bungkus kertas putih berisi Narkotika jenis Ganja. Yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI berikut barang bukti ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja dari Sdr. BM (DPO) adalah untuk Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual Kembali guna memperoleh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil menjual Kembali Narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangkan untuk Narkotika jenis Ganja rencananya akan Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI jual dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan harga yang Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI beli, dimana dengan nominal tersebut Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI akan tetap memperoleh keuntungan karena Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI telah menyisihkan 2 (dua) linting kecil untuk diri Terdakwa ALDIRA AGUSTIA PRIYADI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. 6363/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PAPASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.S.I. selaku KABID NARKOBAFOR telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah botol bekas permen “XYLITOL” berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3929 gram diberi nomor barang bukti 3446/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) linting kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2078 gram diberi nomor barang bukti 3447/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,1365 gram diberi nomor barang bukti 3448/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ALDIRA AGUSTIA PRIYADI Binti EKA RIYADI.
Sisa Barang Bukti
- 3446/2024/OF,- berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3601 gram.
- 3447/2024/OF,- berupa 1 (satu) linting kertas putih berisikan ganja dengan berat netto 0,1416 gram.
- 3448/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 7,5521 gram.
Kesimpulan
- 3446/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 3447/2024/OF dan3448/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
|