Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Wawan Setiawan Boy Ardiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wawan Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Boy Ardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.548.030,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 54.548.030,- (Lima puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak