Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH 2.ADHI AKBAR IDIANTO |
1.NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON Bin ARIFIN (Alm) 2.DWI ARI SULISTYANTO Alias KUCUN Bin SURAHMAN (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1545/M.2.18/EOH.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: --- Bahwa Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 01.12 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Area PT. SOLUSI BANGUN BETON BATCHING PLANT Narogong Kp. Narogong RT/RW 003/001 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- ------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 21.20 WIB Sdr. YUDI (DPO) menelfon Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) memberitahu bahwa dirinya ada buangan, kemudian Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) menelfon Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) mau masuk ke area Batching Plant untuk muat bahan baku material, kemudian kata Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) kepada Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) “TUNGGU INFO SAMPAI SAYA MASUK, SOALNYA ADA 2 JUGA MAU MUAT” kemudian sekitar jam 23.30 WIB Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) menelfon Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM), menanyakan “SAYA OTW JAM BERAPA” kemudian dijawab oleh Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) “TUNGGU INFO DARI SAYA” kemudian di jam 01.00 WIB tanggal 12 Februari 2025 Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) memberi kabar bahwa 1 (satu) unit Mobil truk colt diesel yang dibawa oleh Sdr. YUDI (DPO) sudah standby mau masuk, kemudian oleh Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) disuruh masuk kemudian jam 01.12 WIB Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) masuk ke Area PT. SOLUSI BANGUN BETON BATCHING PLANT Narogong Kp. Narogong RT/RW 003/001 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, bersama sama dengan 1 (satu) unit Mobil truk colt diesel yang dibawa oleh Sdr. YUDI (DPO), selanjutnya Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) langsung muat material ke 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Sdr. YUDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Front end Loader warna kuning berjumlah abu 3 (tiga) bucket, split 2 (dua) bucket, pasir 1 (satu) bucket, kemudian Sdr. YUDI (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. YUDI (DPO) keluar Area bersama dengan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel nya, kemudian di jam 01.36 WIB terdapat 1 (satu) unit mobil truk colt diesel masuk yang supir nya bernama Sdr. FAIZ (Daftar Pencarian Orang) kemudian oleh Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) isi menggunakan 1 (satu) unit Front end Loader warna kuning bahan material 1 (satu) bucket abu, 2 (dua) bucket split dan 2 (dua) bucket pasir, kemudian Sdr. FAIZ (DPO) membayar didepan yaitu kepada Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM), kemudian yang ketiga di jam 01.47 WIB terdapat 1 (satu) unit mobil truk colt diesel masuk kemudian oleh Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) isi dengan bahan material menggunakan 1 (satu) unit Front end Loader warna kuning abu 1 (satu) bucket, split 1 (satu) bucket, pasir 2 (dua) bucket, disitu Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) tidak kenal dengan supirnya dan si supir membayar didepan yaitu kepada Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM), selanjutnya setelah itu Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) ke pos security menemui Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) dan melaporkan bahwa Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) menerima uang Rp. 700.000 dari Sdr. YUDI (DPO) selanjutnya digabung semua total ada Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan langsung dibagi 2 masing-masing Para Terdakwa Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ----- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT SOLUSI BANGUN BETON mengalami kerugian Rp. 6.995.466,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) -----Perbuatan Para Terdakwa lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana---------
ATAU
KEDUA: Bahwa Terdakwa I NISAN ARIF SULISTIYO Alias AMBON BIN ARIFIN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 01.12 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Area PT. SOLUSI BANGUN BETON BATCHING PLANT Narogong Kp. Narogong RT/RW 003/001 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
Bahwa Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) merupakan Security dibawah PT. NAWAKARA yang mana PT. NAWAKARA bekerja sama dengan PT. SOLUSI BANGUN BETON, yaitu PT. NAWAKARA menyediakan jasa Security yaitu Terdakwa II DWI ARI SULISTYANTO ALS KUCUN BIN SURAHMAN (ALM) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 993/PKWT/Kary-Perkasa/I/2025 tanggal 1 Januari 2025 dan mendapatkan penerimaan gaji sekitar Rp. 4.579.541,- (empat juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) per bulan, dimana tugas tanggung jawab utama terdakwa adalah menjaga aset perusahaan, keamanan area, penerimaan tamu, pencatatan mobil keluar dan masuk, pengecekan surat jalan
-- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |