Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2024/PN Cbi Ilham Magfirroh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 28106/2006 diterbitkan pada tanggal 04 Oktober 2006, oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor, yang semula tercatat lahir pada tanggal 27 Februari 2000, untuk diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 27 Februari 2006   untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Situkaum  Nomor DN-Dd/06 2395703, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Ibnu Aqil dengan Nomor DN-02/D-SMP/K13/0412181 dan Surat Keterangan Kelahiran NOMOR 474.1/48-Pem   yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ciherang;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak