INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 268/Pdt.G/2026/PN Cbi | CASMI YANTO TJIA | 1.MAULANA SYAHZIHAN 2.MOCH. REZA WILMANSYAH 3.KARTIKA ADIWINANGU, MBA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PETITUM
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan gugatan provisional dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak mengalihkan hak atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) beserta bangunan diatasnya dengan cara apapun kepada pihak lain sampai adanya putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 2124 atas sebidang tanah dengan luas 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) beserta bangunan diatasnya sampai adanya putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) beserta bangunan diatasnya oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan perolehan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik Asli No. 2124 atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) beserta bangunan diatasnya;
7. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang semula atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) menjadi atas nama PENGGUGAT;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beserta bangunan diatasnya yang semula atas nama Moch. Reza Wilmansyah (TERGUGAT II) menjadi atas nama PENGGUGAT;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atau setidak-tidaknya sita persamaan (Vergelijkende beslag);
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
11. Menyatakan Sita Jaminan atau setidak-tidaknya Sita Penyesuaian (Vergelijkende beslag) yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Cibinong adalah sah;
12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
13. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
