| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 616/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.ADHI AKBAR IDIANTO 2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H |
JIAN MAESTRO Bin PUJIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 616/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3982/M.2.18.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --- Bahwa terdakwa JIAN MAESTRO BIN PUJIANTO pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang di daerah Desa Cilebut Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa Hak atau melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
D : Kristal E : Kristal F : Kristal G : Kristal
D : 1 sampel E : 6 sampel F : 2 sampel G : 2 sampel
B : Total Sampel B : 0,3896 Gram C : Total Sampel C : 0,8626 Gram D : Total Sampel D : 0,0746 Gram E : Total Sampel E : 1,9283 Gram F : Total Sampel F : 0,4056 Gram G : Total Sampel G : 0,1815 Gram
B : Total Sampel B : 0,3545 Gram C : Total Sampel C : 0,6798 Gram D : Total Sampel D : 0,0523 Gram E : Total Sampel E : 1,7380 Gram F : Total Sampel F : 0,3588 Gram G : Total Sampel G : 0,1250 Gram
7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
: 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan :
: 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :
Bahwa barang bukti dengan berat akhir sebesar 4,4307 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA
--- Bahwa terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Perum Kebun Raya Residen Desa. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut:
D : Kristal E : Kristal F : Kristal G : Kristal
D : 1 sampel E : 6 sampel F : 2 sampel G : 2 sampel
B : Total Sampel B : 0,3896 Gram C : Total Sampel C : 0,8626 Gram D : Total Sampel D : 0,0746 Gram E : Total Sampel E : 1,9283 Gram F : Total Sampel F : 0,4056 Gram G : Total Sampel G : 0,1815 Gram
B : Total Sampel B : 0,3545 Gram C : Total Sampel C : 0,6798 Gram D : Total Sampel D : 0,0523 Gram E : Total Sampel E : 1,7380 Gram F : Total Sampel F : 0,3588 Gram G : Total Sampel G : 0,1250 Gram
7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
: 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:
: 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan :
: 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :
Bahwa barang bukti dengan berat akhir sebesar 4,4307 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
