KESATU
-----Bahwa terdakwa HADI MULYANA Bin ADE HASAN pada hari jumat tanggal 20 februari 2026 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Ciparay Jaya Rt. 02 Rw.04 Desa Ciparay Kec. Parung panjang Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 19.00 WIB Kp. Ciparay Jaya Rt. 02 Rw.04 Desa Ciparay Kec. Parung panjang Kabupaten Bogor terdakwa memperoleh narkotika jenis tembakau sintesis mendapatkan 1 klip narkotika jenis tembakau sintetis dari sdr. GILANG (DPO) kemudian terdakwa campur dengan tembakau rokok agar menjadi lebih banyak setelah itu terdakwa bagi menjadi 8 klip, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Kabasiran Parung Panjang Kab. Bogor terdakwamenempel 2 paket narkotika jenis tembakau sintetis, sekitar jam 16 .00 WIB di Jalan Somang Parung Panjang Kab. Bogor terdakwa menempel 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB di Jl. Karehkel Desa Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor terdakwa menempel 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dan sekitar jam 20.00 WIB ;
- Bahwa terdakwa membantu sdr. GILANG (DPO) untuk mengecak/membagi serta mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sejak tanggal 14 Februari 2026 ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan narkotika jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi sendiri ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : PL56HC/III/2026/ dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto selaku Kepala Pusat Labotoriom Narkotika , dengan hasil lab sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
Jenis sampel : A : Bahan / daun
Berat netto awal : A : Total sampel A : 0,2258 gram
Berat Netto Akhir :A: total sample A : 0,0415 gram
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
A : bahan/daun
Sample A : total sample A: 0,0415,- berupa 1 (Satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A: Bahan/daun
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa HADI MULYANA Bin ADE HASAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Karehkel Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat saksi Ferdy dan Deo Savitoch dan saksi M. Mahardika Akbar selaku anggota Sat. Narkoba Polres Bogor pada saat melaksanakan piket ada laporan dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di sekitaran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian disebutkan ciri-cirinya, kemudian selanjuntya pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku Bernama terdakwa HADI MULYANA Bin ADE HASAN dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis akan tetapi terdakwa mengaku bahwa sebelumnya telah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian dilakukan pencarian terhadap peta/maps tempelan tersebut dan di Jl. Karehkel Desa Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban berwarna hitam berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis ;
- Bahwa terdakwa HADI MULYANA Bin ADE HASAN mengaku mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Sdr. GILANG (DPO) adapun maksud dan tujuan terdakwa menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan Kembali oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : PL56HC/III/2026/ dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto selaku Kepala Pusat Labotoriom Narkotika , dengan hasil lab sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
Jenis sampel : A : Bahan / daun
Berat netto awal : A : Total sampel A : 0,2258 gram
Berat Netto Akhir :A: total sample A : 0,0415 gram
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
A : bahan/daun
Sample A : total sample A: 0,0415 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |