Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2024/PN Cbi IBU HARINI FAJAR NINGRUM AGUS SUTEDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBU HARINI FAJAR NINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berto Tumpal Harianja,S.H.IBU HARINI FAJAR NINGRUM
Tergugat
NoNama
1AGUS SUTEDJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Bukti Pembayaran (Kuitansi) Jual Beli yang ditanda tangani oleh Tergugat di atas Materai, mengenai pembelian atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal, seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi) yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas di bawah ini :

Timur           : rumah bapak Nasuhendi

Barat            : Jalan Kompleks

Selatan        : rumah ibu Harini Fajar Ningrum

Utara            : rumah bapak Wahidi

  1. Menyatakan bahwa Penggugat (Harini Fajar Ningrum) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Proses Balik Nama Sertifkat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 8820/1991 atas nama Bapak Agus Sutejo (Tergugat), Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Kepemilikan atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 8820/1991, yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang semula bernama Tergugat (Agus Sutejo) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Harini Fajar Ningrum);
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak