Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan lahir Pemohon pada akte kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama : Neneng Mina Susanti Lahir tanggal 20-02-2002 di perbaiki menjadi Nama : Neng Mira Lahir tanggal, 11-05-2002 untuk disesuaikan dengan IJAZAH Pemohon.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan lahir Pemohon pemohon dalam akte kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|