Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
106/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAWALUDIN GINTING, S.E., AK., S.H., ME., CA., CACP., CPA, CPL, CPMA., Dkk | Doni Misliadi |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Karmila | 2 | Evi Farwati |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sebagai Suami Sah dari Turut Tergugat I.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah di letakkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai Suami sah dari Turut Tergugat I, secara seketika dan sekaligus dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar melakukan pembayaran uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 10.000.0000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |