Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Cbi Doni Misliadi AL Wahid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Misliadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAWALUDIN GINTING, S.E., AK., S.H., ME., CA., CACP., CPA, CPL, CPMA., DkkDoni Misliadi
Tergugat
NoNama
1AL Wahid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Karmila
2Evi Farwati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sebagai Suami Sah dari Turut Tergugat I.
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah di letakkan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai Suami sah dari Turut Tergugat I, secara seketika dan sekaligus dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar melakukan pembayaran uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 10.000.0000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini.
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak