Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2024/PN Cbi INDRA WIDYA V. SH HENDRIK Bin HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/24/VI/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA WIDYA V. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan Pelanggaran Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 07 Huruf (d) Tentang Tertib Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (membuat,memasang,memindahkan,dan membuat tidak berfungsi rambu rambu lalu lintas) Jo pasal (19)Tentang Tertib Sosial huruf (A) (Meminta Bantuan Atau Sumbangan dengan cara dan atau alasan apapun,baik dilakukan sendiri sendiri atau bersama sama di jalan,angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 Sekira Pukul 12.00 di Jin alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kah. Bogar Yang dilakukan Oleh Sdr.HENDRIK BIN HERMAN pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Penegakan PERDA KAB BOGOR nomor 04 Tahun 2015 Tentang ketertiban umum sebagaimana diaturdalam pasal tersebut di atas dimana di lokasi tersebut didapati sdr. HENDRIK BIN HERMAN sedang memarkir/mengatur lalulintas dimana tugas tersebut adalah bukan kewenangan nya sehingga menyebabkan tidak berfungsi nya rambu rambu lalulintas di jalan tersebut dan didapati juga sdr. HENDRIK BIN HERMAN tengah menerima uang dari pengendara kendaraan yang melintas dijalan tersebut adapun lokasi tersebut berada Di Jin. Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogar, Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati Sejumlah uang berupa uang Kain 6 logam nominal Rp. 500,- sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. HENDRIK BIN HERMAN menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil mengatur lalulintas kendaraan yang keluar Atau berputar Di Jin. Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogar dan dari hasil perbuatan nya tersebut tersebut didapati Sejumlah uang berupa uang Kain 6 logam nominal Rp. 500,- sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke MaPolsek Cileungsi (Unit Samapta) sebagai bukti untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut 
----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, menerangkan sebagai Saksi I Sdr.Deni Yardi S, Umur 50 tahun, Tempat tanggal lahir Jakarta, 23-02-1974, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua Sdr. Saekah, Umur 45 tahun, Tempat tanggal Lahir Majalaya, 17-12-1979 saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Jin Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Des. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogar sdr. HENDRIK BIN HERMAN sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di Jln Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogar berjumlah 6 Kain uang Rp. 500,- sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah)yangada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polsek Cileungsi (Sat Samapta)

Pihak Dipublikasikan Ya