Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE) 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.RAHAYUDIN, SH
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
5.IKWAN RATSUDY, SH
AFRIA RAMADITA BINTI AFRIMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/ M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3RAHAYUDIN, SH
4HAYOMI SAPUTRA, SH
5IKWAN RATSUDY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIA RAMADITA BINTI AFRIMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa Afria Ramadita Binti Afrimen, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wib. sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat dirumah saksi Anisa Nur Suci di Kota Batu, RT.01, RW.4, Desa/ Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:: --------

 

           

            Berawal pada sekitar bulan September 2021 sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Perum Gunteng Regency Blok M.14 RT. 002, RW. 018, Kelurahan/Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur telah menghubungi saksi Alfi Nurul Laeliyah dengan menggunakan Handphone device Iphone 11 warna ungu denga nomor WhatsApp 0813-7325-0298 milik terdakwa sendiri, yang sebelumnya telah dikenal oleh terdakwa karena sebagai member dari grup WhatsApp arisan online arisan menurun arrau yang dibentuk dan dikelola oleh terdakwa sejak bulan Januari 2021 yang juga sedang berada dirumah orang tuanya di Pargarsih Barat IV, RT. 005, RW. 007 Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung melalui pesan WhatsApp berupa Voice Note meminta tolong kepada saksi Alfi Nurul Laeliyah untuk membuat story mempromosikan Investasi online yang sedang terdakwa kelola dengan kata-kata sebagai berikut " jadi maneh teh bikin snap aku oven inves tapi khusus yang big, yang receh-receh bisa ketemen akun blablablablabla" dan atas permintaan terdakwa itu saksi Alfi Nur Laliyah menyanggupinya dengan meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan listnya selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Alfi Nur Laeliyah berupa kata-kata "LIST INVES 350-420 (8DAY) ADM 5K, 700-810 (9DAY) ADM 10K" selanjutnya atas permintaan dari terdakwa tersebut saksi Alfi Nurul Laeliyah dengan menggunakan device handphone Iphon 11 Pro warna hitam dengan nomor WhatsApp 082-3053-9120 membuat story yang berisi/memuat kata-kata " LIST INVES 300 BACK 370 / 8D Biaya adm 5k, 700 BACK 800 / 10 D Biaya adm 10k, 2000 BACK 2550 / 12D Biaya adm 30k;

            Kemudian selanjutnya selang beberapa waktu kemudian postingan dari story WhatsApp saksi Alfi Nurul Laeliyah tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. telah dilihat olen saksi Anisa Nur Suci yang sedang berada dirumahnya di Kota Batu, RT.01, RW.4, Desa/ Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Bogor dan oleh karena merasa tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan dari investasi online tersebut lalu saksi Anisa Nur Suci menghubungi saksi Ali Nurul Laeliyah untuk menanyakan perihal investasi online tersebut dan dari saksi Alfi Nurul Laeliyah, saksi Anisa Nur Suci mendapatkan keterangan bahwa benar terdakwa adalah owner akun instagram @arisanmenurunarrau dari arisan menurun arrau dan memiliki beberapa usaha seperti rumah makan padang, 2 (dua) toko baju dan caffe di Cianjur serta investasi yang dikelola oleh terdakwa aman dan terdakwa amanah orangnya dan juga saksi Alfi Nurul Laeliyah merekomendasikan kepada saksi Anisa Nur Suci untuk mengikuti investasi online tersebut dengan memberikan nomor WhatsApp terdakwa yaitu 0859-2162-5959, 0878-2018-4348 dan 0815-4654-8568;

            Kemudian masih pada waktu dan tempat yang sama saksi Anisa Nur Suci menghubungi terdakwa ke nomor 0859-2162-5959 melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perihal postingan investasi online dari story WhatsAppnya saksi Alfi Nurul Laeliyah dan menyatakan minatnya untuk mengikuti investasi online serta menanyakan kepada terdakwa aman tidaknya mengikuti investasi online serta investnya akan diputerin dimana, dan menanggapi/menjawab hal itu terdakwa menjawabnya melalui pesan voice note bahwa investasi akan aman karena diawasi dan dilindungi oleh hukum dan investasi akan diputerin modalnya di rumah makan padang dan 2 (dua) buah toko pakaian dan caffe di Cianjur serta arisan online tanpa memerinci lebih detail masing-masing modal peruntukannya dan mekanismenya lal setelah mendengar jawaban dari terdakwa tersebut saksi Anisa Nur Suci merasa tertarik dan semakin berminat untuk mengikuti investasi online dan untuk lebih meyakinkan saksi Anisa Nur Suci maka terdakwa mengirimkan foto-foto rumah makan padang dan toko pakaian serta caffe kepada saksi Anisa Nur Suci selanjutnya saksi Anisa Nur Suci kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai slot yang siap untuk diinvestasikan yang dijawab oleh terdakwa dengan mengirimkan list invest melalaui pesan WhatsApp kapada saksi Anisa Nur Suci sebagai berikut:

LIST INVES 300 BACK 370 / 8D Biaya adm 5k, 100 slot, 700 BACK 800 / 10 D Biaya adm 10k, 100 slot, 2000 BACK 2550 / 12D Biaya adm 30k, 50 slot;

            Selanjutnya setelah itu saksi Anisa Nur Suci telah mengirimkan/menstransferkan uang senilai Rp152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 1831491618 an. Terdakwa untuk mengikuti investasi list seharga Rp305.000.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah)/8 (delapan) hari sebanyak 250 slot dan selang beberapa hari kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021 dan tanggal 16 Oktober 2021 saksi Anisa Nur Suci telah menerima pengembalian modal beserta dengan keuntungannya dari terdakwa sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan oleh karena terdakwa menepati janjinya maka saksi Anisa Nur Suci pada tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 20.00 Wib. ketika terdakwa memuat/membuat penawaran invest kembali melalui status WhatsApp terdakwa berupa kata-kata, " LIST INVES 300 BACK 370 / 8D Biaya adm 5k, 700 BACK 800 / 10 D Biaya adm 10k, 2000 BACK 2550 / 12D Biaya adm 30k; lalu setelah dilihat oleh saksi Anisa Nur Suci melalui handphonenya masih dirumahnya karena sudah merasa percaya dan yakin kepada terdakwa maka saksi Anisa Nur Suci kembali mengirimkan/menstransferkan uang senilai senilai Rp76.250.000, - (tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 1831491618 an. Terdakwa, mengambil atau mengikuti investasi list LIST INVES 300 BACK 370 / 8D Biaya adm 5k sebanyak 250 slot senilai Rp76.250.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengembalian modal dan keuntungan yang akan diperoleh oleh saksi Suci Nur Suci dari terdakwa sebesar Rp92.500.000, - dalam jangka waktu 8 hari pada tanggal 24 Oktober 2021;

            Kemudian selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2021 saksi Anisa Nur Suci menambah lagi LIST INVEST 300 BACK 370 / 8D sebanyak 550 slot senilai Rp165.000.000,- yang ditransfer kepada terdakwa senilai Rp90.000.000,- melalui rekening BCA No. 1831491618 an. Terdakwa sedangkan sebesar Rp75.000.000.- melalui rekening BCA No. 0131230264 a.n Adila Safitri sebagai staff/pegawai terdakwa;

            Kemudian selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2021 kembali saksi Anisa Nur Suci melihat story Instagram milik terdakwa yang membuka invest 1j-1,2/t (12 day) Adm dan untuk itu saksi Anisa Nur Suci mengikuti sebanyak 15 slot senilai Rp15.150.000,- dan untuk pembayarannya ditransfer ke BCA Nomor 1831491618 an. Terdakwa dan keuntungan yang akan diperoleh oleh saksi Anisa Nur Suci dari tedakwa berikut dengan pengembalian modal adalah sebesar Rp 18.000.000, - ;

            Lalu selang beberapa hari kemudian pada tanggal 20 Oktober 2021 terdakwa membuka kembali investasi sebesar Rp320.000, menjadi Rp390.000,- /9 hari/slot dan atas penawaran tersebut maka secara berturut-turut saksi Anisa Nur Putri megambil beberapa slot dengan perincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 20 Oktober 2021 sebanyak 225 slot, pengembalian tanggal 29 Oktober 2021;
  2. Tanggal 21 Oktober 2021 sebanyak 165 slot, pengembalian tanggal 30 Oktober 2021;
  3. Tanggal 22 Oktober 2021 sebanyak 240 slot pengembalian tanggal 31 Oktober 2021;
  4. Tanggal 24 Oktober 2021 sebanyak 80 slot pengembalian tanggal 02 November 2021
  5. Tanggal 26 Oktober 2021 sebanyak 100 slot pengembalian tanggal 04 November 2021

Dengan demikian saksi Anisa Nur Suci keseluruhan telah mengambil 810 slot dan telah membayarkan secara bertahap uang sebesar Rp259.200.000,- ke rekening BCA terdakwa No. 1831491618 sedangkan total modal dan keuntungan yang harus dikembalikan terdakwa kepada saksi Anisa Nur Suci setiap tanggalnya adalah sebesar Rp. 315.900.000,-

            Pada tanggal 25 Oktober 2021 saksi Anisa Nur Suci menerima transfer uang sebesar Rp82.900.000,- sebagai hasil investasi tanggal 15 Oktober 2021 yang seharusya diterima saksi Anisa sebesar Rp92.500.000,- sedangkan kekurangannya sebesar Rp9.600.000,- atas kesepakatan bersama antara saksi Anisa Nur Suci dan terdakwa, oleh saksi investasikan kembali, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021 seharusnya saksi menerima hasil inves tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp203.500.000,- namun oleh terdakwa dibayarkan hanya sebesar Rp36.000.000,- dikirim oleh terdakwa ke rekening saksi;

            Kemudian untuk selanjutnya sejak pembayaran tanggal 26 Oktober 2021 sampai saat ini terdakwa tidak lagi melakukan kewajibannya untuk melakukan pengembalian pembayaran berupa modal dan keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi Anisa Nur Suci sebagaimanana yang telah diperjanjikan/disepakati antara terdakwa dengan saksi Anisa Nur Suci sebelumnya dikerenakan sebenarnya terdakwa tidak mengelola investasi online untuk modal dibidang usaha rumah makan padang dan 2 buah toko baju dan caffe di Cianjur dan tidak secara jelas tidak memberitahukan mengenai perincian alur modal/skema peruntukannyas sehingga uang modal yang diterima dari saksi Anisa Nur Cahaya ternyata oleh terdakwa dipergunakan untuk hal-hal lain yang bukan peruntukannya sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Anisa Nur Suci telah menderita kerugian sebesar lebih kurang Rp. 674.937.500,-

            Selain perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Anisa Nur Suci juga perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Vira Apriyani sebesar Rp61.634.000,- dan saksi Reffy Rizka Putri Achyar sebesar Rp78.370.000,- Serta saksi Ruth Megawati sebesar Rp67.617.500,- juga terhadap saksi Alfi Nurul Laeliyah sebesar Rp135.000.00, - untuk investasi online dan untuk arisan online Rp192.719.000,-

            Berdasarkan keterangan ahli Irawan Afrianto, ST.,MT sebagai ahli di bidang hukum informasi dan elektronik dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Elektronik menurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
  2. Transaksi Elektronik menurut pasal 1 angka (2) UU RI No.11 tahun 2008 adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya
  3. Dokumen elektronik menurut pasal 1 angka (4) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki maka atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

           

            Selanjutnya ahli menjelaskan bahwa UU ITE tidak menyebutkan secara eksplisit menyebutkan definisi konsumen, hal ini perlu ditelusur pada UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen). Namun secara garis besar Konsumen dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, tidak mempunyai makna yang lebih luas dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, merupakan semua orang atau pihak pengguna jasa transaksi elektronik. Transaksi elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ITE, adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Jadi konsumen adalah semua orang yang menerima akibat hukum dari perbuatan hukum yang menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya sedangkan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik pada UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) diatur pada :

Ahli Irawan Afrianto, ST.,MT lebih lanjut menjelasakan bunyi Pasal 45A UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik", Unsurnya: Setiap orang:

  • Setiap orang melakukan pemberitan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • dengan sengaja dan tanpa hak. Terkait unsur ini, menyatakan antara lain bahwa perlu dicermati (unsur,) 'perbuatan dengan sengaja' itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu
  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan; Karena rumusan unsur menggunakan kata "dan", artinya kedua unsurnya harus terpenuhi untuk pemidanaan. Yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal/keadaan yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru). Apabila berita bohong tersebut tidak menyebabkan seseorang berpandangan salah, maka tidak dapat dilakukan pemidanaan.
  • Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus mengakibatkan suatu kerugian konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan pemidanaan, apabila tidak terjadi kerugian konsumen di dalam transaksi elektronik.

           

Berdasarkan pendapat ahli Irawan Afrianto, ST.,MT setelah mempelajari kronologis dari perbuatan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi Anisa Nur Suci telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hal ini disebabkan informasi yang disampaikan melalui media sosial tersebut, tidak dilakukan secara jelas dan transparan. Hal tersebut dapat mengarah pada pemberitaan yang berisikan berita bohong dan menyesatkan bagi yang mengikutinya (dalam hal ini konsumennya).

            Bahwa kemudian didalam kenyataan uang-uang Investasi Online tersebut sebagian dipergunakan untuk menutupi pembayaran kepada pemenang arisan yang lain, hal ini merupakan bagian dari tindakan yang merugikan konsumennya - karena uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk peruntukan investasi yang sesungguhnya - dan tentunya hal ini merupakan bentuk tindak kebohongan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat menyebabnya kerugian konsumennya. Sehingga bagian ini juga merupakan bagian dari Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapat dikenakan, karena apa yang disampaikan dalam media sosialnya terdapat niatan yang jelas dan dilakukan secara sengaja. Tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan arisan /investasi padahal kenyataan adalah ada sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai termasuk dalam tindakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga banyak konsumen yang akhir tertipu dengan informasi tersebut.

Penawaran investasi tersebut dilakukan menggunakan jejaring sosial, sementara untuk proses pembayarannya dilakukan melalui transfer bank yang mana semua kegiatan tersebut berbasis pada sistem elektronik, sehingga hal tersebut termasuk kedalam Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Konteks ITE adalah konten / dokumen / informasi elektronik yang ada didalamnya dimana menggunakan sistem elektronik. Hal tersebut sekalipun tidak berwujud, akan memberikan kerugian yang berwujud kepada konsumennya. Hal ini juga dapat dijadikan suatu penekanan bahwa investasi tidak berwujud dapat saja merupakan suatu bentuk kebohongan yang dilakukan olen pelaku;

Sebagaimana dijelaskan pada jawaban no.9, bahwa member dalam aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai konsumen, hal ini dikarenakan terjadi keterikatan transakasi pada suatu grup jejaring sosial yang sama, serta transaksi yang memiliki nilai riil (yaitu seperti jual beli) didalamnya.

Media social WhatsApp termasuk kedalam kategori Sistem Elektronik berdasarkan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini dipertegas pada SKB 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pada No. 5 Poin b.

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi berita bohong yang menyesatkan, karena minimnya informasi yang disampaikan sehingga memunculkan kemungkinan penawaran tersebut merupakan penawaran yang bersifat palsu ataupun terdapat unsur penipuan didalamnya, yang mana dapat merugikan konsumen yang mengikutinya.

Berdasarkan keterangan/pendapat ahli Parinong Kusuma Jaya HCMP.,HCME selaku ahli dibidang digital porensik dari Ditreskrimsus Polda NTB menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa Foto, Video, history browser dan akun media sosial dapat dianalisa dan dibuktikan secara digital forensic. Bahwa file-file yang sudah terhaps dalam device sebagaimana barang bukti tersebut di atas dapat direcovery Kembali menggunakan HancomGMD dan OSForensic, bahwa ahli Parinong Kusuma Jaya HCMP.,HCME telah memeriksa barang bukti Handphone yang disita dari terdakwa dan ahli berpendapat hasil dari pemeriksaan terhadap Foto - foto Screenshot adalah Asli dan bukan hasil editing atau di rekayasa dan dipalsukan, Screenshot tersebut hasil tangkapan Layar dari media sosial Terdakwa.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008----

Pihak Dipublikasikan Ya