Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2025/PN Cbi Muhamad Ali Alaydrus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Ali Alaydrus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menambah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 6925/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 5 September 2011 yang semula atas nama FATIMAH NISRIN untuk ditambah menjadi atas nama FATIMAH NISRIN ALAYDRUS untuk disesuaikan dengan ljazah Sekolah Dasar Negeri 3 Turirejo yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 9 Juni 2023 dan Surat Keterangan dengan Nomor 1378/JangMed/RSHTK/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hermina Tangkubanprahu tertanggal 14 Juni 2023;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon Memperbaiki Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 6925/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 5 September 2011 yang semula atas nama  M. ALI ALAYDRUS untuk ditambah menjadi atas nama MUHAMAD ALI ALAYDRUS sesuaikan dengan Kartu Keluarga dengan Nomor 3201290506080004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 24 Oktober 2016
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Penambahan nama Anak Pemohon dan Nama Pemohon dalam Akta Lahir Anak Pemohon Pada Akfa Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikain catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak