Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 491/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3048/M.2.18/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

 

------- Bahwa Ia Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Desa/Kelurahan Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

Bahwa berawal pada awal Februari 2021 Saat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE berkeinginan untuk memiliki tanah kemudian Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendapatkan kontak telepon Sdr. Rahmat lalu Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mengontak telepon kepada Sdr. Rahmat untuk melihat tanah yang akan dijual selanjutnya disepakati Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE bersama Saksi Rosiana Dewi, SE untuk janjian bertemu dengan Sdr. Rahmat di Daerah Gunung Geulis, lalu Sdr. Rahmat mengajak Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE untuk melihat beberapa bidang tanah, lalu ada bidang tanah yang membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE tertarik yang dimiliki oleh Sdr. Bayu namun tidak berhasil karena susah untuk dihubungi.

 

Bahwa selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE diberitahukan oleh Sdr. Rahmat kalau lokasi tanah yang kami tertarik untuk dibeli adalah milik Sdr. Machrom dan Sdr. Rahmat memperkenalkan dan memberikan Nomor kontak Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH, selanjutnya terjadi komunikasi antara Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dengan Saksi Rosiana Dewi, SE dan negosiasi mengenai harga tanah yang berlokasi di Kp. Sinapeul RT.03 / 01 Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dimana Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menawarkan harga sekitar Rp. 500.000,00 / M2 (lima ratus ribu rupiah per meter persegi) namun kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menurunkan harga menjadi Rp. 350.000,00 / M2 (tiga ratus ribu rupiah per meter persegi) untuk luas 6.768 dan membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE tertarik sehingga total harganya adalah Rp. 2.368.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah).

 

Bahwa kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menjelaskan bahwa tanah yang dijual adalah tanah garapan milik bapaknya Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) sambil mengirimkan foto surat yang menjelaskan bahwa tanah garapan itu milik Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) diantaranya :

  • Fotocopy surat keterangan Nomor : 593/02/XI/2006 tanggal 29 November 2006 yang ditandatangan kepla Dersa Cibanon WAWAN KUSWAWAN.
  • Fotocopy Surat Perjanjian Pemindahan Hak Tanah garapan Pemerintah di desa Katulampa Kec. Kedung halang Kabupaten DT II Bogor dari MARCO MACARENA ARCH kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 18 Juni 1985.
  • Fotocopy Surat Perjanjian Pemindahan Hak Tanah garapan Pemerintah di Desa Cibanon Kecamatan Kedung Halang Kabupaten Bogor dari P. MARCO MACARENA Arch kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 28 Juni 1986.
  • Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari dari Sdr. SUGANDA Bin AJUM kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 27 Oktober 2015.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak sengketa Nomor : 593/04/I/2008 tanggal 03 Januari 2008 yang ditandatangan Kepala Desa Cibanon WAWAN KUSWAWAN.
  • Fotocopy peta Bidang tanah Nomor  3576/2006 tanggal 10 November 2006.

 

Bahwa setelah Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH mengirim dokumen-dokumen tersebut yang membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE merasa yakin sehingga Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH meminta tanda jadi pembelian tanah tersebut, selanjutnya Saksi Rosiana Dewi, SE langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan juga dengan janji akan mengurus surat-surat tanah ke Desa dan BPN.

 

Bahwa Beberapa hari sebelum tanggal 22 Februari 2021 Saksi Rosiana Dewi, SE meminta bukti pembelian tanah berupa Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) karena sepengetahuan Saksi Rosiana Dewi, SE bahwa untuk jual beli tanah ada PPJBnya kemudian pada tanggal 22 Februari 2021 Saksi Rosiana Dewi, SE, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH pergi kekantor Notaris VONNY RAHAYU PAWAKA, SH. untuk menandatangani PPJB dan isi dari PPJB tersebut Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menjamin bahwa tanah yang dijual merupakan haknya dan di kantor notaris tersebut hadir Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE dan staf notaris. Dan dikantor Notaris tersebut selain tanda tangan PPJB, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH juga menandatangani Kwitansi pembayaran senilai Rp. 236.880.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang sudah diteriam seluruhnya.

 

Bahwa Setelah penandatangan PPJB Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE juga menanyakan adakah tanah yang nempel dengan lokasi yang di beli ada yang akan dijual juga kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH memberi respon bahwa ada tanah dengan luas 3522 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Dua puluh Dua Metrer Persegi) yang diakui masih milik Sdr. MACHROM dengan harga Rp. 200.000/ M2 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah per meter persegi) dan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH hanya mau mengurus sampai oper alih garapan saja, selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE kembali berminat namun hanya seluas 1000 M2 kemudian Saksi Rosiana Dewi, SE melakukan pembayaran sekaligus untuk dua bidang tanah tersebut yang berjumlah Rp. 2.568.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) dalam proses pembayaran selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dengan ibunya Saksi Herlina bertemu di rest area cibubur untuk tanda tangan surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE namun untuk oper alih kepada Saksi Rosiana Dewi, SE tanggalnya dibuat mundur yaitu tanggal 22 Februari 2021 selanjutnya Saksi Rosiana Dewi, SE melakukan pembayaran kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH melalui transfer Bank dengan penerima an. Husen Daud Nomor Rekening BCA 0953363043 yang dibayarkan secara cicil dari tanggal 07 Februari 2021 sampai dengan 05 April 2021 yang mencapai pembayaran dari Saksi Rosiana Dewi, SE kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH seluruhnya senilai Rp. 726.880.000,- (Tujuh ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari total harga Rp. 2.568.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) akan tetapi Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendapat informasi dari Sdr. Sujono beberapa hari kemudian  bahwa ternyata kedua bidang tanah tersebut sebelumnya sudah di oper alihkan kepada Saksi Bayu Arianti dan Saksi Esti Lukito dengan memberikan copy surat oper alih garapan yang mereka miliki sehingga Saksi Rosiana Dewi, SE menghentikan pembayaran tanah tersebut dan meminta pertangungjawaban dari Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH untuk mengembalikan seluruh uang yang telah Saksi Rosiana Dewi, SE bayarkan kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH.

 

Bahwa selanjutnya surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE maupun dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE dibuat oleh Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan keadaan kedua surat pada saat itu baru ada cap jempol Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) diatas materai dengan alasan Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) tidak bisa tandatangan karena sakit sedangkan Ketua RT. 01, RT. 03 dan Ketua RW 01 berikut Kepala Desa Cibanon belum menandatangani. Dan juga Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE jelaskan bahwa setiap akan meminta tanda tangan baik kepada ketua RT, ketua Rw dan Kepala desa Sdr. HUSEN selalu meminta uang namun pada saat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE minta surat oper alih Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH beralasan bahwa tanda tangan kepala Desa belum karena susah ditemuin akhirnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendesak agar oper alih garapan segera diserahkan selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE janjian dengan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH untuk bertemu di toko BNB Jl. Raya Jakarta Bogor  Km. 46 Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor namun yang datang adalah ibunya Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH yaitu Saksi Herlina sambil membawa surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE dan kemudian memperlihatkan sambil mengatakan bahwa stempel diatas tandatangan kepala Desa Cibanon keliru dan nanti akan diperbaiki oleh Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH namun sebelum surat oper alih tersebut dibawa oleh Saksi Herlina, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE sempat memfoto kedua surat oper alih garapan tersebut, kemudian Sore harinya setelah memfoto surat oper alih tersebut Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE langsung ke kantor Desa Cibanon dan dikantor Desa Cibanon Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE perlihatkan foto dari Surat Oper alih garapan tersebut Sdr. SIDIN mengatakan bahwa tanda tangan Kepala Desa Cibanon palsu. Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2021 Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE datang ke kantor Desa Cibanon dan bertemu dengan Kepala Desa Cibanon yang bernama Saksi Drs. H. UJANG SUPRIADI kemudian Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE memperlihatkan kedua surat pernyataaan oper alih hak dan garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE lalu Saksi Drs. H. UJANG SUPRIADI menerangkan bahwa tanda tangan dan stempel desa yang tertera didalam surat oper alih hak garapan pemerintah Desa Cibanon tersebut bukan tandatangannya dan bukan stempel milik kepala Desa Cibanon serta untuk mengatakan pernyataannya tersebut kepala desa membuat surat keteragan Nomor : 593/2004/07/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021  dan surat keterangan nomor : 593/2004/08/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH tersebut diatas, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 726.880.000,- (Tujuh ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------

 

A t a u

Kedua

 

------- Bahwa Ia Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Desa/Kelurahan Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

Bahwa berawal pada awal Februari 2021 Saat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE berkeinginan untuk memiliki tanah kemudian Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendapatkan kontak telepon Sdr. Rahmat lalu Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mengontak telepon kepada Sdr. Rahmat untuk melihat tanah yang akan dijual selanjutnya disepakati Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE bersama Saksi Rosiana Dewi, SE untuk janjian bertemu dengan Sdr. Rahmat di Daerah Gunung Geulis, lalu Sdr. Rahmat mengajak Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE untuk melihat beberapa bidang tanah, lalu ada bidang tanah yang membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE tertarik yang dimiliki oleh Sdr. Bayu namun tidak berhasil karena susah untuk dihubungi.

 

Bahwa selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE diberitahukan oleh Sdr. Rahmat kalau lokasi tanah yang kami tertarik untuk dibeli adalah milik Sdr. Machrom dan Sdr. Rahmat memperkenalkan dan memberikan Nomor kontak Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH, selanjutnya terjadi komunikasi antara Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dengan Saksi Rosiana Dewi, SE dan negosiasi mengenai harga tanah yang berlokasi di Kp. Sinapeul RT.03 / 01 Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dimana Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menawarkan harga sekitar Rp. 500.000,00 / M2 (lima ratus ribu rupiah per meter persegi) namun kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menurunkan harga menjadi Rp. 350.000,00 / M2 (tiga ratus ribu rupiah per meter persegi) untuk luas 6.768 dan membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE tertarik sehingga total harganya adalah Rp. 2.368.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah).

 

Bahwa kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menjelaskan bahwa tanah yang dijual adalah tanah garapan milik bapaknya Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) sambil mengirimkan foto surat yang menjelaskan bahwa tanah garapan itu milik Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) diantaranya :

  • Fotocopy surat keterangan Nomor : 593/02/XI/2006 tanggal 29 November 2006 yang ditandatangan kepla Dersa Cibanon WAWAN KUSWAWAN.
  • Fotocopy Surat Perjanjian Pemindahan Hak Tanah garapan Pemerintah di desa Katulampa Kec. Kedung halang Kabupaten DT II Bogor dari MARCO MACARENA ARCH kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 18 Juni 1985.
  • Fotocopy Surat Perjanjian Pemindahan Hak Tanah garapan Pemerintah di Desa Cibanon Kecamatan Kedung Halang Kabupaten Bogor dari P. MARCO MACARENA Arch kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 28 Juni 1986.
  • Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari dari Sdr. SUGANDA Bin AJUM kepada Sdr. MACHROM ARIANSYAH tanggal 27 Oktober 2015.
  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak sengketa Nomor : 593/04/I/2008 tanggal 03 Januari 2008 yang ditandatangan Kepala Desa Cibanon WAWAN KUSWAWAN.
  • Fotocopy peta Bidang tanah Nomor  3576/2006 tanggal 10 November 2006.

 

Bahwa setelah Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH mengirim dokumen-dokumen tersebut yang membuat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE merasa yakin sehingga Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH meminta tanda jadi pembelian tanah tersebut, selanjutnya Saksi Rosiana Dewi, SE langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan juga dengan janji akan mengurus surat-surat tanah ke Desa dan BPN.

 

Bahwa Beberapa hari sebelum tanggal 22 Februari 2021 Saksi Rosiana Dewi, SE meminta bukti pembelian tanah berupa Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) karena sepengetahuan Saksi Rosiana Dewi, SE bahwa untuk jual beli tanah ada PPJBnya kemudian pada tanggal 22 Februari 2021 Saksi Rosiana Dewi, SE, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH pergi kekantor Notaris VONNY RAHAYU PAWAKA, SH. untuk menandatangani PPJB dan isi dari PPJB tersebut Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH menjamin bahwa tanah yang dijual merupakan haknya dan di kantor notaris tersebut hadir Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE dan staf notaris. Dan dikantor Notaris tersebut selain tanda tangan PPJB, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH juga menandatangani Kwitansi pembayaran senilai Rp. 236.880.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang sudah diteriam seluruhnya.

 

Bahwa Setelah penandatangan PPJB Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE juga menanyakan adakah tanah yang nempel dengan lokasi yang di beli ada yang akan dijual juga kemudian Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH memberi respon bahwa ada tanah dengan luas 3522 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Dua puluh Dua Metrer Persegi) yang diakui masih milik Sdr. MACHROM dengan harga Rp. 200.000/ M2 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah per meter persegi) dan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH hanya mau mengurus sampai oper alih garapan saja, selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE kembali berminat namun hanya seluas 1000 M2 kemudian Saksi Rosiana Dewi, SE melakukan pembayaran sekaligus untuk dua bidang tanah tersebut yang berjumlah Rp. 2.568.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) dalam proses pembayaran selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE, Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dengan ibunya Saksi Herlina bertemu di rest area cibubur untuk tanda tangan surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE namun untuk oper alih kepada Saksi Rosiana Dewi, SE tanggalnya dibuat mundur yaitu tanggal 22 Februari 2021 selanjutnya Saksi Rosiana Dewi, SE melakukan pembayaran kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH melalui transfer Bank dengan penerima an. Husen Daud Nomor Rekening BCA 0953363043 yang dibayarkan secara cicil dari tanggal 07 Februari 2021 sampai dengan 05 April 2021 yang mencapai pembayaran dari Saksi Rosiana Dewi, SE kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH seluruhnya senilai Rp. 726.880.000,- (Tujuh ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari total harga Rp. 2.568.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) akan tetapi Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendapat informasi dari Sdr. Sujono beberapa hari kemudian  bahwa ternyata kedua bidang tanah tersebut sebelumnya sudah di oper alihkan kepada Saksi Bayu Arianti dan Saksi Esti Lukito dengan memberikan copy surat oper alih garapan yang mereka miliki sehingga Saksi Rosiana Dewi, SE menghentikan pembayaran tanah tersebut dan meminta pertangungjawaban dari Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH untuk mengembalikan seluruh uang yang telah Saksi Rosiana Dewi, SE bayarkan kepada Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH.

 

Bahwa selanjutnya surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE maupun dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE dibuat oleh Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH dan keadaan kedua surat pada saat itu baru ada cap jempol Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) diatas materai dengan alasan Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) tidak bisa tandatangan karena sakit sedangkan Ketua RT. 01, RT. 03 dan Ketua RW 01 berikut Kepala Desa Cibanon belum menandatangani. Dan juga Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE jelaskan bahwa setiap akan meminta tanda tangan baik kepada ketua RT, ketua Rw dan Kepala desa Sdr. HUSEN selalu meminta uang namun pada saat Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE minta surat oper alih Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH beralasan bahwa tanda tangan kepala Desa belum karena susah ditemuin akhirnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE mendesak agar oper alih garapan segera diserahkan selanjutnya Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE, Saksi Rosiana Dewi, SE janjian dengan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH untuk bertemu di toko BNB Jl. Raya Jakarta Bogor  Km. 46 Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor namun yang datang adalah ibunya Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH yaitu Saksi Herlina sambil membawa surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Surat oper alih garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE dan kemudian memperlihatkan sambil mengatakan bahwa stempel diatas tandatangan kepala Desa Cibanon keliru dan nanti akan diperbaiki oleh Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH namun sebelum surat oper alih tersebut dibawa oleh Saksi Herlina, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE sempat memfoto kedua surat oper alih garapan tersebut, kemudian Sore harinya setelah memfoto surat oper alih tersebut Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE langsung ke kantor Desa Cibanon dan dikantor Desa Cibanon Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE perlihatkan foto dari Surat Oper alih garapan tersebut Sdr. SIDIN mengatakan bahwa tanda tangan Kepala Desa Cibanon palsu. Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2021 Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE datang ke kantor Desa Cibanon dan bertemu dengan Kepala Desa Cibanon yang bernama Saksi Drs. H. UJANG SUPRIADI kemudian Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE memperlihatkan kedua surat pernyataaan oper alih hak dan garapan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan dari Sdr. Machrom Ariansyah (Alm) kepada Saksi Rosiana Dewi, SE lalu Saksi Drs. H. UJANG SUPRIADI menerangkan bahwa tanda tangan dan stempel desa yang tertera didalam surat oper alih hak garapan pemerintah Desa Cibanon tersebut bukan tandatangannya dan bukan stempel milik kepala Desa Cibanon serta untuk mengatakan pernyataannya tersebut kepala desa membuat surat keteragan Nomor : 593/2004/07/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021  dan surat keterangan nomor : 593/2004/08/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUSEN DAUD BIN MACHROM ARIANSYAH tersebut diatas, Saksi Lukas Tetardy Tjondro K. SE dan Saksi Rosiana Dewi, SE mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 726.880.000,- (Tujuh ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya