| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11117/U/JS/1995.- yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan. Yang semula bernama MOCHAMAD IQBAL dirubah menjadi M.IQBAL untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174042104950001, Kartu Keluarga Nomor: 3201371911200001, Kutipan Akta Nikah Nomor: 0237/035/IV/2019 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 37 Jakarta Nomor :DN-01 Mk 0041892 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 37 Jakarta, tertanggal 24 Mei 2013 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|