Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas
- 1 ( satu ) unit Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Sentul City Bogor Cluster Hiltop Jl. Alpen Paradio No 58 Rt03 RW 05 Kelurahan Citarunggul, Kecamatan Babakan Madang
- 1 ( satu ) Unit Tanah dan Bangunan di Ruko Bidex No. H 26 Jl. Pahlawan Seribu Serpong Tangerang – Banten
- 1 Unit Apartemen Poin Square Tower A 1605 Lebak Bulus Jakarta Selatan
- 1 Unit tanah dan Bangunan ( Rumah ) di Perumahan Rancamaya Bogor Cluster Rivella Park Clok D No 16 – Bogor
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Modal Investasi Penggugat sebesar Rp 1,718,613,000,- ( satu miliar tujuh ratus delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah ) dari perhitungan Modal Pokok Investasi sebesar Rp 1,145,742,000,- X Janji Profit 10 % setiap bulan X selama 15 bulan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000,- ( satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad). |