Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2024/PN Cbi SHEILA HYLFIDA AMALIA HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHEILA HYLFIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIAT NAPITUPULU,SH.SHEILA HYLFIDA
Tergugat
NoNama
1AMALIA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas
  • 1 ( satu ) unit Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Sentul City Bogor Cluster Hiltop Jl. Alpen Paradio No 58 Rt03 RW 05 Kelurahan Citarunggul, Kecamatan Babakan Madang
  • 1 ( satu ) Unit  Tanah dan Bangunan  di Ruko Bidex No. H 26 Jl. Pahlawan Seribu Serpong Tangerang – Banten
  • 1 Unit Apartemen Poin Square  Tower A 1605 Lebak Bulus Jakarta Selatan
  • 1 Unit tanah dan Bangunan ( Rumah ) di Perumahan Rancamaya Bogor Cluster Rivella Park Clok D No 16 – Bogor

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Modal Investasi Penggugat sebesar  Rp 1,718,613,000,- ( satu miliar tujuh ratus delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah ) dari perhitungan   Modal Pokok Investasi   sebesar Rp 1,145,742,000,- X Janji Profit 10 % setiap bulan  X selama 15 bulan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000,-  ( satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak