| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AGIL AL FAUZI BIN MOHAMMAD JAELANI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama saksi ANDREAN SUBHANUR BIN SYAHRUDIN (ALM) (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa AGIL AL FAUZI BIN MOHAMMAD JAELANI diminta oleh Saksi ANDREAN (dalam berkas terpisah) untuk membuat rekening Seabank atas nama Terdakwa dengan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) menggunakan telepon genggam milik Saksi ANDREAN. Atas permintaan tersebut, Terdakwa membuat rekening Seabank dengan nomor rekening 9015 1641 9663. Kemudian Terdakwa menyerahkan akses rekening tersebut kepada Saksi ANDREAN (dalam berkas terpisah) dan menerima uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai imbalan.
- Bahwa Terdakwa telah mengetahui dari Saksi ANDREAN (dalam berkas terpisah) bahwa rekening Seabank atas nama Terdakwa akan dipergunakan sebagai rekening transaksi pembayaran jual beli narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa rekening Seabank atas nama Terdakwa digunakan oleh Saksi ANDREAN (dalam berkas terpisah) sebagai rekening penerimaan pembayaran hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipromosikan melalui akun Instagram @cartelsindikat, sedangkan narkotika tersebut diperoleh ANDREAN SUBHANUR Bin SYAHRUDIN (Alm) dari akun Instagram @mangrove.utm_ dan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Bojong Gede sampai dengan Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bogor memperoleh informasi mengenai adanya rekening Seabank atas nama AGIL AL FAUZI yang digunakan oleh akun Instagram @mangrove sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa AGIL AL FAUZI Bin MOHAMMAD JAELANI di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun Terdakwa menerangkan bahwa rekening Seabank atas namanya dibuat atas permintaan Terdakwa ANDREAN SUBHANUR Bin SYAHRUDIN (Alm) untuk digunakan sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ANDREAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor satres narkoba Polres Bogor.
- Bahwa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL46HE/V/2026/SatResNarkoba yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si pada tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut:
Identifikasi Sampel:
Ciri-Ciri Sampel
- 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna putih dan merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
Netto Awal
A : 0,3991 gram
- Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa AGIL AL FAUZI BIN MOHAMMAD JAELANI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama saksi ANDREAN SUBHANUR BIN SYAHRUDIN (ALM) (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bogor memperoleh informasi mengenai adanya rekening Seabank atas nama AGIL AL FAUZI yang digunakan oleh akun Instagram @mangrove sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa AGIL AL FAUZI Bin MOHAMMAD JAELANI di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun Terdakwa menerangkan bahwa rekening Seabank atas namanya dibuat atas permintaan Terdakwa ANDREAN SUBHANUR Bin SYAHRUDIN (Alm) untuk digunakan sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ANDREAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor satres narkoba Polres Bogor.
- Bahwa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL46HE/V/2026/SatResNarkoba yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si pada tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut:
Identifikasi Sampel:
Ciri-Ciri Sampel
- 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna putih dan merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
Netto Awal
A : 0,3991 gram
- Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. -----------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa AGIL AL FAUZI BIN MOHAMMAD JAELANI pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bogor memperoleh informasi mengenai adanya rekening Seabank atas nama AGIL AL FAUZI yang digunakan oleh akun Instagram @mangrove sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa AGIL AL FAUZI Bin MOHAMMAD JAELANI di Kp Sawah RT 02 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun Terdakwa menerangkan bahwa rekening Seabank atas namanya dibuat atas permintaan Terdakwa ANDREAN SUBHANUR Bin SYAHRUDIN (Alm) untuk digunakan sebagai rekening transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ANDREAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor satres narkoba Polres Bogor.
- Bahwa rekening Seabank atas nama Terdakwa digunakan oleh Saksi ANDREAN (dalam berkas terpisah) sebagai rekening penerimaan pembayaran hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipromosikan melalui akun Instagram @cartelsindikat, sedangkan narkotika tersebut diperoleh ANDREAN SUBHANUR Bin SYAHRUDIN (Alm) dari akun Instagram @mangrove.utm_ dan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Bojong Gede sampai dengan Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
- Bahwa hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL46HE/V/2026/SatResNarkoba yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si pada tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut:
Identifikasi Sampel:
Ciri-Ciri Sampel
- 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna putih dan merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun
Netto Awal
A : 0,3991 gram
- Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------- |