Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
708/Pdt.P/2025/PN Cbi SAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 708/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3602-LT-14082015-0249  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang semula SAMAH SETIAWATI menjadi SAMAH disesuaikan dengan Kartu Keluarga No. 3201091208250001, Kartu Tanda Penduduk  3602164612990001, Ijazah SD No. DN-30 Dd 0133497, Ijazah SLTP No. MTs 130013523, Ijazah SLTA NO  DN-Ma/06 300036547, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Lahir No. NO 141/145/2007/VII/2025 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak