INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PN Cbi | Elin Nirmalasari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menetapkan pemohon sebagai orang tua dari anak yang masih dibawah umur bernama Muhammad Arsyad Pringga Yudha dan Dzakiyah Afifah, untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
2. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai orang tua dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama bernama Muhammad Arsyad Pringga Yudha dan Dzakiyah Afifah untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Komplek Bangun Reksa Indah II Blok A nomor 4, RT 001 / RW 006, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas 207m2 berdasarkan bukti kepemilikan SHGB dengan nomor 2356, atas nama pemilik Doktorandus Zaini Alibasah;
3. Menetapkan pembebanan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |