Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa RUDI BURHAN Als BURHAN Bin JAHIDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Puri Artha Sentosa B 4 / 23 Rt. 001 Rw. 011 Desa Waringin Jaya Kec. Bojonggede, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersukutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) pada hari Rabu, tanggal 08 januari 2025 sekira jam 14.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada dirumah AGUS (DPO) yang beralamat didaerah Cupak Randu Rumpin. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. setelah itu Sdr. AGUS (DPO) mempersiapkan alat berupa kunci letter T dan mata kunci Letter T, yang dimana kunci letter T tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi bersama dengan sdr. AGUS (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. AGUS (DPO) menuju daerah Bojonggede untuk mencari sasaran target sepeda motor yang hendak dicuri. Setelah sampai didaerah bojonggede tepatnya di perumahan Puri Artha Sentosa B 4 / 23 Rt. 001 Rw. 011 Desa Waringin Jaya Kec. Bojonggede Kab. Bogor sekira jam 16.05 WIB, Terdakwa melihat target sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET dengan Nopol F-5948-FFD, No Rangka MH1JM8213LK047359, No Mesin JM82E1047391 Atas nama pemilik MOCH DAUD IBRAHIM yang sedang diparkir dipinggir jalan tepatnya didepan pagar rumah. Setelah melihat situasi lingkungan tersebut sepi dan aman lalu Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. AGUS (DPO) saat itu menunggu di sepeda motor miliknya sambil bertugas menjaga situasi lingkungan tersebut aman. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil mengeluarkan alat berupa kunci letter T dari aku celana sebelah kanannya dan berjalan menuju ke sepeda motor merk HONDA BEAT STREET dengan Nopol F-5948-FFD yang sedang diparkir dipinggir jalan tepatnya didepan pagar rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa memasuk kankunci letter T ke dalam kontak sepeda motor tersebut dan Terdakwa merusak dan menjebol kontak sepeda motor tersebut. Setelah berhasil dirusak, kemudian sepeda motor tersebut bershasil dihidupkan, kemudian sepeda motor tersebut di bawa pergi oleh Terdakwa. Selanjutnya Sdr. AGUS (DPO) Mengikuti/mengawal Terdakwa dari arah belakang. Setelah mendapatkan sepeda motor merk HONDA BEAT STREET dengan Nopol F-5948-FFD tersebut, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) kerumah Sdr. AGUS (DPO) didaerah Cupak Randu Rumpin. Sesampainya dirumah Sdr. AGUS (DPO) sekitar jam 17.45 WIB, selanjutnya Terdakwa, menyerahkan sepeda motor merk HONDA BEAT STREET dengan Nopol F-5948-FFD tersebut kepada Sdr. AGUS (DPO), kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) yakni sebagai upah/komisi didalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Setelah mendapatkan uang dari Sdr. AGUS (DPO) Kemudian Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------
|