INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 160/Pdt.G/2026/PN Cbi | H. Tatang Solihn, S.IP | 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan PUPR Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis - Cibitung I 3.Kantor Jasa Penilai Publik Amin - Nirwan - Alfiantori & Rekan (Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah berdasarkan AJB Nomor : 2068/58/Gunung Putri/1994 dengan luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi); ----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa sisa tanah seluas 438 M2 sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 2068/58/Gunung Putri/1994 tercatat atas nama H. Tatang Solichin (Penggugat) adalah sah milik Penggugat oleh karena sisa tanah tanah a quo seluas 438 M2 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari AJB Nomor : 2068/58/Gunung Putri/1994; --------------------------------------
5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memasukkan sisa tanah milik Penggugat seluas 438 M2 ke dalam peta bidang dan daftar nomitatif adalah tidak sah dan termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);-
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebagai berikut : -----------------------------------
a. Kerugian Materiil
Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah luas tanah 438 M2 x Rp.15.000.000,- per meter adalah sebesar Rp. 6.570.000.000,- (enam miliyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan pembayaran tunai, seketika dan Sekaligus secara tanggung renteng (hoof delijk); ---------------------------------------------------------------------
b. Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah), dengan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus secara tanggung renteng (hoof delijk); ---------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ---------------
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
