| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RIZKI GUSMAN NASUTION ALS EKY BIN ABDUL HALIM NASUTION pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Melati RT 001 RW 001, Kp. Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD ADIPIN BIN MAHIDIK (DPO) melalui WhatsApp untuk memberitahukan narkotika yang sebelumnya telah diterima telah habis serta meminta kembali narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Sdr. MUHAMMAD ADIPIN BIN MAHIDIK (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dari Sdri. DWI AJENG LESTARI (DPO). Lalu sekira pukul 10.45 WIB Terdakwa mendatangi rumah Sdri. DWI AJENG LESTARI (DPO) yang beralamat di Jalan Melati RT 001 RW 001, Kp. Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang akan Terdakwa edarkan/dijualbelikan kembali.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan keterangan Sdr. HELDI SETIAWAN (dalam berkas terpisah) yang menerangkan adanya pihak lain yang turut menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Terdakwa diamankan saat sedang berada di rumah Sdr. HELDI SETIAWAN yang beralamat di Kp. Rawa Belut RT 002 RW 006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bekas kacamata di dalam plastik yang diikatkan pada bagian belakang celana Terdakwa beserta 1 (satu) buat kotak kacamat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone Galaxy A21s warna hitam dengan nomor SIM 083896997188.
-
- Bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari menghubungi Sdr. MUHAMMAD ADIPIN BIN MAHIDIK (DPO) dengan harga Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu) per gram, namun terdakwa akan membayar setelah narkotika jenis sabu telah habis terjual.
- Bahwa setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) paket kecil yang masing-masing dijual seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkorika Nasional No PL49HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 19 Februari 2026, dilakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna bening dengan total berat netto seluruhnya 4.6107 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa RIZKI GUSMAN NASUTION ALS EKY BIN ABDUL HALIM NASUTION pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di di Kp. Rawa Belut RT 002 RW 006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan keterangan Sdr. HELDI SETIAWAN (dalam berkas terpisah) yang menerangkan adanya pihak lain yang turut menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Terdakwa diamankan saat sedang berada di rumah Sdr. HELDI SETIAWAN yang beralamat di Kp. Rawa Belut RT 002 RW 006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bekas kacamata di dalam plastik yang diikatkan pada bagian belakang celana Terdakwa beserta 1 (satu) buat kotak kacamat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone Galaxy A21s warna hitam dengan nomor SIM 083896997188.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkorika Nasional No PL49HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 19 Februari 2026, dilakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna bening dengan total berat netto seluruhnya 4.6107 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |