Dakwaan |
Pertama :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi menemui Sdr.ABANG ACEH (belum tertangkap) disebuah toko di wilayah Jatijajar Kec.Tapos Kota Depok untuk membeli 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat merk Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat merk Trihexypenidyl, 50 (lima puluh) butir obat merk Hexymer, 4 (empat) butir obat merk Alprazolam 1 (satu) mg, 8 (delapan) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 7 (tujuh) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg, 5 (lima) butir obat merk Klonazepam 2 (dua) mg. Setelah terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas lalu pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 dari pukul 11.00 Wib sampai pukul 19.00 Wib bertempat di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor terdakwa sudah menjual obat jenis Hexymer 15 butir, dan sudah menjual 20 butir obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexypenidyl belum terjual, 2 (dua) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 3 (tiga) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg sehingga pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor tibatiba ada petugas kepolisian dari Sat Polres Bogor yaitu wib saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat merk Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat merk Trihexypenidyl, 50 (limapuluh) butir obat merk Hexymer, 5 (lima) butir obat merk Alprazolam 1 (satu) mg, 8 (delapan) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 7 (tujuh) butir obat merk Diazepam 5 mg, 5 (lima) butir obat merk Klonazepam 2 (dua) mg dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 250.000, (dua ratus lima ribu puluh ribu rupiah) yang di simpan didalam sebuah tas warna abu-abu yang sedang dikenakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) dalam mengedarkan sediaan Farmasi berupa obataobatan jenis tramadol tersebut tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelanyan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. Peredaran obat diatur dalam Bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undangundang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras). Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO . LAB 4935 / NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan dari BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
-
-
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan " LORAZEPAM berisikan 8 (delapan) tablet warna oren berdiameter 7 mm dan tebal 3,5 mm dengan berat netto seluruhnya 1,3248 gram diberi nomor barang bukti 2466/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan " ALPRAZOLAM berisikan 4 (empat) tablet warna ungu berdiameter 8 mm dan tebal 2,5 mm dengan berat netto seluruhnya 0,7452 gram nomor barang bukti 2467/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan "DIAZEPAM" berisikan 7 (tujuh) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,2656 gram diberi nomor barang bukti 2468/2024/OF
- 1 (satu) potongan blister warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 0,9645 gram diberi nomor barang bukti 2469/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidy " berisikan 10 (sepuluh ) gram tablet warna putih berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,3811 diberi nomor barang bukti 2470/ 2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 7 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,4016 gram diberi nomor barang bukti 2471/2024/OF
- 1 (satu) strip wama silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,5057 gram diberi nomor barang buks 2472/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari : ARDI Bin ENUNG ( alm )
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik menyimpulkan bahwa sisa barang bukti nomor
- 2466/2024/OF, berupa 7 (tujuh) tablet warna oren dengan berat netto seluruhnya 1,2117 gram berupa tablet warna oren tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
- 2467/2024/OF, berupa 3 (tiga) tablet warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,5589 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
- 32468/2024/OF, berupa 6 (enam) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 0848 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42469/2024/OF, berupa 4 (empat) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7716 gram tersebut diatas benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotopika Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42470/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1474 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2471/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2618 gram tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidy sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2472/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,2545 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi menemui Sdr.ABANG ACEH (belum tertangkap) disebuah toko di wilayah Jatijajar Kec.Tapos Kota Depok untuk membeli 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat merk Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat merk Trihexypenidyl, 50 (limapuluh) butir obat merk Hexymer, 4 (empat) butir obat merk Alprazolam 1 (satu) mg, 8 (delapan) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 7 (tujuh) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg, 5 (lima) butir obat merk Klonazepam 2 (dua) mg. Setelah terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas lalu pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 dari pukul 11.00 Wib sampai pukul 19.00 Wib bertempat di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor terdakwa sudah menjual obat jenis Hexymer 15 (lima belas) butir, dan sudah menjual 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexypenidyl belum terjual, 2 (dua) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 3 (tiga) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg sehingga pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor tibatiba ada petugas kepolisian dari Sat Polres Bogor yaitu wib saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat merk Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat merk Trihexypenidyl, 50 (limapuluh) butir obat merk Hexymer, 5 (lima) butir obat merk Alprazolam 1 (satu) mg, 8 (delapan) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 7 (tujuh) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg, 5 (lima) butir obat merk Klonazepam 2 (dua) mg dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 250.000, (dua ratus lima ribu puluh ribu rupiah) yang di simpan didalam sebuah tas warna abu-abu yang sedang dikenakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa barang bukti 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Hexymer, 190 (seratus delapan puluh) butir jenis tramadol, dan 30 (tiga puluh) butir jenis Trihexphenidyl yang telah ditemukan pada diri terdakwa adalah milik terdakwa yang merupakan sisa dari penjualan tersebut diatas, Adapun obatobatan yang ditemukan pada terdakwa kemudian terdakwa edarkan tersebut adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya. Sedangkan terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker;
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO . LAB 4935 / NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan dari BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan " LORAZEPAM berisikan 8 (delapan) tablet warna oren berdiameter 7 mm dan tebal 3,5 mm dengan berat netto seluruhnya 1,3248 gram diberi nomor barang bukti 2466/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan " ALPRAZOLAM berisikan 4 (empat) tablet warna ungu berdiameter 8 mm dan tebal 2,5 mm dengan berat netto seluruhnya 0,7452 gram nomor barang bukti 2467/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan "DIAZEPAM" berisikan 7 (tujuh) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,2656 gram diberi nomor barang bukti 2468/2024/OF
- 1 (satu) potongan blister warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 0,9645 gram diberi nomor barang bukti 2469/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidy " berisikan 10 (sepuluh ) gram tablet warna putih berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,3811 diberi nomor barang bukti 2470/ 2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 7 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,4016 gram diberi nomor barang bukti 2471/2024/OF
- 1 (satu) strip wama silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,5057 gram diberi nomor barang buks 2472/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari : ARDI Bin ENUNG ( alm )
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik menyimpulkan bahwa sisa barang bukti nomor :
- 2466/2024/OF, berupa 7 (tujuh) tablet warna oren dengan berat netto seluruhnya 1,2117 gram berupa tablet warna oren tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
- 2467/2024/OF, berupa 3 (tiga) tablet warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,5589 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
- 32468/2024/OF, berupa 6 (enam) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 0848 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42469/2024/OF, berupa 4 (empat) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7716 gram tersebut diatas benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotopika Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42470/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1474 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2471/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2618 gram tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidy sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2472/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,2545 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Berdasarkan keterangan Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di sekitaran Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, ketika saksi M. IHZA bersamasama dengan saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR sedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Polsek Babakan Madang Polres Bogor, mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan disekitar Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan Psikotropika dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciriciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dihari yang sama sekira pukul 19.00 wib saksi M. IHZA bersamasama dengan saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR berhasil mendatangi tempat yang dimaksud tersebut yaitu di Jl. Raya Sirkuit Sentul Jl Lebak Nangka Rt 01 Rw 02 Desa Kadumangu Kec Babakan Madang Kab. Bogor, setelah menemukan alamat yang dimaksud, kemudian saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR langsung mengamankan terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) yang pada saat itu terdakwa sedang menunggu pembeli obatobatan Hexymer, obat jenis Tramadol dan Obat Trihexypenidyl dan obat Psikotropika datang, dan saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terhadap terdakwa pada saat itu saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR berhasil menemukan barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat merk Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat merk Trihexypenidyl, 50 (limapuluh) butir obat merk Hexymer, 4 (empat) butir obat merk Alprazolam 1 (satu) mg, 8 (delapan) butir obat merk Lorazepam 2 (dua) mg, 7 (tujuh) butir obat merk Diazepam 5 (lima) mg, 5 (lima) butir obat merk Klonazepam 2 (dua) mg dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 250.000, (dua ratus lima ribu puluh ribu rupiah) yang di simpan didalam sebuah tas warna abu-abu yang sedang dikenakan oleh terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm). Kemudian saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) mengakui jika barang bukti berupa psikotropika dan obatobaran lainnya adalah milik terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) yang telah terdakwa edarkan, selanjutnya saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR menanyakan ijin dari kepemilikan psikotopika yang ada pada terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui tidak ada ijin untuk menyimpan obat psikotropika, selanjutnya saksi M. IHZA, saksi RUDIYANA dan saksi ANWAR menyerahkan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ARDI Bin ENUNG (alm) tanpa hak memiliki dan atau membawa obatobatanya yang mengandung Psikotropika tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO . LAB 4935 / NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan dari BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
-
-
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan " LORAZEPAM berisikan 8 (delapan) tablet warna oren berdiameter 7 mm dan tebal 3,5 mm dengan berat netto seluruhnya 1,3248 gram diberi nomor barang bukti 2466/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan " ALPRAZOLAM berisikan 4 (empat) tablet warna ungu berdiameter 8 mm dan tebal 2,5 mm dengan berat netto seluruhnya 0,7452 gram nomor barang bukti 2467/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan "DIAZEPAM" berisikan 7 (tujuh) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,2656 gram diberi nomor barang bukti 2468/2024/OF
- 1 (satu) potongan blister warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 8 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 0,9645 gram diberi nomor barang bukti 2469/2024/OF.
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidy " berisikan 10 (sepuluh ) gram tablet warna putih berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,3811 diberi nomor barang bukti 2470/ 2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 7 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 1,4016 gram diberi nomor barang bukti 2471/2024/OF
- 1 (satu) strip wama silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 9 mm dan tebal 3 mm dengan berat netto seluruhnya 2,5057 gram diberi nomor barang buks 2472/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari : ARDI Bin ENUNG ( alm )
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik menyimpulkan bahwa sisa barang bukti nomor :
-
-
-
-
-
-
- 2466/2024/OF, berupa 7 (tujuh) tablet warna oren dengan berat netto seluruhnya 1,2117 gram berupa tablet warna oren tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
- 2467/2024/OF, berupa 3 (tiga) tablet warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,5589 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
- 32468/2024/OF, berupa 6 (enam) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 0848 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42469/2024/OF, berupa 4 (empat) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7716 gram tersebut diatas benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotopika Psikotropika didalam lampiran Undang - Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 42470/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1474 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2471/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2618 gram tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidy sebagai anti Parkinson / dan kolinergik.
- 2472/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,2545 gram tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. |