Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2025/PN Cbi Hendroe Goenawan 1.Dolly Syahruli
2.Muhammad Saleh Sangaji
3.Fitriyanti Lestaluhu
4.Muhammad Saleh Tuasalamony Bin Salim
5.Kepala Desa Palasari (Jabatan PJ Kades 2019 )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendroe Goenawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dolly Syahruli
2Muhammad Saleh Sangaji
3Fitriyanti Lestaluhu
4Muhammad Saleh Tuasalamony Bin Salim
5Kepala Desa Palasari (Jabatan PJ Kades 2019 )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat, Hendroe Goenawan, yang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 283 tahun 2012, adalah pemilik Hak Tanah yang sah seluas 5.425 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 175/ Desa Palasari, yang terletak di Jl. RE Sumanta Direja RT 004/ RW 006, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor sebagai Turut Tergugat adalah Sah menurut Hukum;
 
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat, yaitu Dolly Syahruli sebagai Tergugat 1 dan Muhammad Saleh Sangaji sebagai Tergugat 2, Fitriyanti Lestaluhu sebagai Tergugat 3, Muhammad Saleh Tuasalamony sebagai Tergugat 4, dan Kepala Desa (Jabatan PJ Kades 2019) sebagai Tergugat 5, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
 
4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5) untuk membayar Ganti Kerugian Materiil yang di derita Penggugat sejumlah Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah), dihitung dari apabila Tanah dan Bangunan Penggugat sewakan, termasuk didalamnya atas hasil kebun baik buah-buahan yang dihasilkan, maupun hasil tanaman ekonomis  lainnya  yang dihasilkan selama periode Tahun 2020 s/d Tahun 2025, dan beban biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selama periode Tahun 2020 s/d Tahun 2025 selama Para Tergugat tinggal  di Tanah  milik Penggugat, menjadi beban Para Tergugat secara tanggung renteng;
 
5. .Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5)  untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil secara tanggung renteng yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), atas biaya yang Penggugat keluarkan selama mengurus Tanah dan Bangunan milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 175/ Desa Palasari akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 Tergugat 4 dan Tergugat 5) tersebut;
 
6. Memerintahkan Para Tergugat, untuk mengosongkan, serta membongkar Plang dan barang-barang lainnya yang berada diatas Tanah Milik PENGGUGAT seluas 5.425 m2, yang terletak di Jl. RE Sumanta Direja RT 004/ RW 006, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, serta mengembalikan kepada Penggugat seperti sebagaimana mula keadaannya;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5), untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dibacakan sampai Para Tergugat mengosongkan, serta membongkar Plang, membongkar barang-barang lainnya yang berada diatas Tanah Milik Penggugat seluas 5.425 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 175/ Desa Palasari atas nama Hendroe Goenawan, yang terletak di Jl. RE Sumanta Direja, RT 004/ RW 006 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, secara serta merta setelah putusan ini dibacakan;
 
8.Menghukum PARA TERGUGAT (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3,  Tergugat 4 dan Tergugat 5) untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat adanya upaya pengosongan tanah dan bangunan milik HENDROE GOENAWAN yang terletak di Jl. Sumanta Direja, RT 004 / RW 006, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, atas eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Gabungan antara Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A. dan pihak lain yang dibentuk berdasarkan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A,  atas perkara ini;
 
9. Menyatakan putusan ini untuk dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Upaya hukum lanjutan Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bjvoorraad);
 
10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5) untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
 
11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 
 
 
12.Menyatakan Turut Tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak