Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2024/PN Cbi Leni Noviyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan 3201-LT-02042015-0112, yang semula tertulis Al-Lea Princessa, Untuk di ubah menjadi Lea Princessa. Untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Lahir dari Desa Dayeuh dengan Nomor 474.1/09/VI/2024-Pem;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak