| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat;
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4790/Limusnunggal atas nama Bahori Ahoen, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah Sah demi Hukum;
- Menetapkan secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 504/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yuliani Indah Permatasari S.H., M.Kn. adalah sah demi hukum;
- Menetapkan secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 13 pada 14 Agustus 2019 di hadapan Notaris Imam Cahyono, S.H, M.Kn adalah sah demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam keadaan baik kepada Penggugat seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Dengan Sertipikat Hak Milik No. 4790/Limusnunggal atas nama Penggugat Bahori Ahoen;
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Verzet;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|