Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.G/2025/PN Cbi BAHORI AHOEN 1.Susilowati
2.Poniman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 445/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHORI AHOEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susilowati
2Poniman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Imam Cahyono, S.H, M.Kn
2Notaris/PPAT Yuliani Indah Permatasari, S.H., M.Kn.
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat;
  3. Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4790/Limusnunggal atas nama Bahori Ahoen, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah Sah demi Hukum;
  4. Menetapkan secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 504/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yuliani Indah Permatasari S.H., M.Kn. adalah sah demi hukum;
  5. Menetapkan secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 13 pada 14 Agustus 2019 di hadapan Notaris Imam Cahyono, S.H, M.Kn adalah sah demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II  untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam keadaan baik kepada Penggugat seketika setelah putusan ini diucapkan;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawahingkik RT.004/RW.01, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Dengan Sertipikat Hak Milik No. 4790/Limusnunggal atas nama Penggugat Bahori Ahoen;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada putusan ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Verzet;
  13. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak