Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanggal 05 Mei 2020;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat, yang terdiri atas :
- Kerugian Materiil :
- Kerugian akibat titipan modal pokok Rp. 250.000.000,- (terbilang:dua ratus lima puluh juta rupiah; dan
- keuntungan sebesar Rp. 960.000.000,- (terbilang: sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil :
- Hilangnya pekerjaan/ bisnis yang sedang dijalankan hilangnya keuntungan bisnis jual-beli rumah sebagyak Rp. 1.000.000.000,- (terbilang: satu miliar rupiah)
- Hilangya pekerjaan Penggugat sebagai broker jual-beli rumah karena saat ini harus bekerja ikut orang lain serta tidak bekerja mandiri seperti sebelumnya.
- Menyatakan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk dapat memproses perpindahan nama Hak Guna Bangunan dari NADA D (NADA DIANA) kepada ATIKA ARDIYANTI SUKMANA dengan dasar Putuan Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari setiap harinya, atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoorbar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
|