Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
699/Pid.Sus/2024/PN Cbi | 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH 2.FIFI WIGNYORINI, SH |
ANDI FAIRUS Bin MAHYUDDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 699/Pid.Sus/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 4419/M.2.18/ENZ.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama ------- Bahwa Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Salabenda Raya Kel/Ds. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
Kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telpon biasa oleh nomer yang tidak di kenal yang Terdakwa panggil dengan sebutan Sdr. ABANG (Daftar Pencarian Orang), “jalan sekarang ke salabenda” kemudian Terdakwa menjawab “iya saya jalan” Pada saat Terdakwa masih di jalan yang beralamatkan di jalan Jl. Raya Parung Kec. Kemang Kab. Bogor Sdr. ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon biasa dengan berbicara “pake motor apa, baju apa” kemudian Terdakwa menjawab “pake motor satria f warna hitam, pake baju abu-abu” kemudian Sdr. ABANG (DPO) “yaudah jalan aja” kemudian Terdakwa menjawab “iya” Kemudian pada saat Terdakwa sudah lewat lampu merah salabenda Sdr. ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon dengan berbicara “udah sampai mana ?” kemudian Terdakwa menjawab “udah lewat lampu merah” kemudian Sdr. ABANG (DPO) “kalo ada tempat putar balik, lu putar balik, nanti ada prapatan belok kiri” kemudian Terdakwa menjawab “iya ABANG” kemudian Terdakwa putar balik dan pada saat di lampu merah Salabenda Terdakwa belok kiri, kemudian tidak jauh di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Salabenda Raya Kel/Ds. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor Terdakwa di pepet oleh Sdr. ABANG (DPO) kemudian melempar 1 (satu) bungkus kacang garuda di depan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berjalan, kemudian Sdr. ABANG (DPO) menunjuk 1 (satu) bungkus kacang garuda untuk memberitau kepada Terdakwa, kemudian Sdr. ABANG (DPO) langsung pergi, dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kacang garuda didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sekira pukul 21.00 wib, kemudian Terdakwa kembali ke kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) melalui telpon whatsapp “udah nyampe” kemudian Sdr. UDIN (DPO) menjawab “yaudah, besok mungkin ada yng ngambil 2 (dua) orang”, dan Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kacang garuda yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing - masing didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa timbang sendiri untuk berat berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram, dan total 2 (dua) bungkus plastik bening masing - masing didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu berat ± 100 (seratus) gram, kemudian Terdakwa langsung konsumsi narkotika jenis sabu tersebut
A : kristal warna putih
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU Kedua ------- Bahwa Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
A : kristal warna putih
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |