| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA, pada hari Senin tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA berada di rumahnya di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari temannya yang bernama Sdr. RINTO (DPO). Dalam percakapan tersebut, Sdr. RINTO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menerima kiriman narkotika jenis sabu. Setelah sabu tersebut berhasil diambil, Terdakwa diperintahkan untuk menimbang, memecah atau mencacah, lalu menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi sesuai perintah Sdr. RINTO (DPO). Sebagai imbalannya, Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah seluruh sabu terjual, serta diberikan upah tambahan berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Karena tidak memiliki pekerjaan, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Sdr. RINTO (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk mengambil paket kiriman narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat kurang lebih 5 (lima) gram. Paket tersebut dikirim melalui jasa Gosend dan Terdakwa diminta menunggu di depan Gg. Masjid Istiqomah Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup Kab. Bogor, tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dari jasa Gosend, kemudian membawa pulang dan menyimpannya di lemari pakaian dalam kamar tidur rumahnya. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah Sdr. RINTO (DPO), Terdakwa membeli timbangan elektrik dan 2 (dua) pak plastik bening melalui aplikasi Lazada menggunakan uang miliknya sendiri. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk membuat 3 (tiga) bungkus paket kecil sabu tanpa menggunakan timbangan, kemudian menempel atau menyimpan paket-paket tersebut di 3 (tiga) titik berbeda di sekitar Gg. Masjid Istiqomah. Setelah selesai, Terdakwa kembali pulang dan menunggu perintah berikutnya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima kiriman timbangan elektrik dan 2 (dua) pak plastik bening yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi Lazada. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk membuat beberapa bungkus paket kecil sabu sebagai persiapan. Saat itu, Terdakwa membuat 8 (delapan) bungkus kecil sabu masing-masing seberat 0,22 gram yang dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam, serta 2 (dua) bungkus kecil sabu masing-masing seberat 0,37 gram, menggunakan timbangan elektrik berwarna hitam. Saat membuat paket-paket tersebut, Terdakwa mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri sebanyak 8 (delapan) kali hisapan. Setelah selesai, sisa sabu berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening, 2 (dua) bungkus kecil plastik bening, serta 8 (delapan) bungkus kecil sabu dalam sedotan hitam dimasukkan ke dalam kotak plastik bening dan disimpan kembali di lemari pakaian dalam kamar tidur rumah Terdakwa.
- Beberapa hari kemudian, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening, 2 (dua) bungkus kecil plastik bening, 8 (delapan) bungkus kecil sabu di dalam sedotan hitam, 2 (dua) pak plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, seluruhnya tersimpan dalam kotak plastik bening di lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s, warna hitam, No. IMEI : 356977514436046, No. SIM CARD : 0895362092626. Saat itu juga, Terdakwa langsung ditangkap.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL56GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2340 gram dan berat netto akhir 1,2078 gram; 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4375 gram dan berat netto akhir 0,3850 gram; 8 (delapan) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,617b gram dan berat netto akhir 0,483 gram yang disita dari Ebie Suanda Bin Alex Suanda (Terdakwa) dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setahu Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA harga paketan sabu yang dijual oleh Sdr. RINTO (DPO) melalui perantara Terdakwa tersebut per paketnya sekitar seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA, pada hari Senin tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA berada di rumahnya di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari temannya yang bernama Sdr. RINTO (DPO). Dalam percakapan tersebut, Sdr. RINTO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menerima kiriman narkotika jenis sabu. Setelah sabu tersebut berhasil diambil, Terdakwa diperintahkan untuk menimbang, memecah atau mencacah, lalu menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi sesuai perintah Sdr. RINTO (DPO). Sebagai imbalannya, Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah seluruh sabu terjual, serta diberikan upah tambahan berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Karena tidak memiliki pekerjaan, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Sdr. RINTO (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk mengambil paket kiriman narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat kurang lebih 5 (lima) gram. Paket tersebut dikirim melalui jasa Gosend dan Terdakwa diminta menunggu di depan Gg. Masjid Istiqomah Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup Kab. Bogor, tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dari jasa Gosend, kemudian membawa pulang dan menyimpannya di lemari pakaian dalam kamar tidur rumahnya. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah Sdr. RINTO (DPO), Terdakwa membeli timbangan elektrik dan 2 (dua) pak plastik bening melalui aplikasi Lazada menggunakan uang miliknya sendiri. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk membuat 3 (tiga) bungkus paket kecil sabu tanpa menggunakan timbangan, kemudian menempel atau menyimpan paket-paket tersebut di 3 (tiga) titik berbeda di sekitar Gg. Masjid Istiqomah. Setelah selesai, Terdakwa kembali pulang dan menunggu perintah berikutnya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima kiriman timbangan elektrik dan 2 (dua) pak plastik bening yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi Lazada. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. RINTO (DPO) dan diperintahkan untuk membuat beberapa bungkus paket kecil sabu sebagai persiapan. Saat itu, Terdakwa membuat 8 (delapan) bungkus kecil sabu masing-masing seberat 0,22 gram yang dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam, serta 2 (dua) bungkus kecil sabu masing-masing seberat 0,37 gram, menggunakan timbangan elektrik berwarna hitam. Saat membuat paket-paket tersebut, Terdakwa mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri sebanyak 8 (delapan) kali hisapan. Setelah selesai, sisa sabu berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening, 2 (dua) bungkus kecil plastik bening, serta 8 (delapan) bungkus kecil sabu dalam sedotan hitam dimasukkan ke dalam kotak plastik bening dan disimpan kembali di lemari pakaian dalam kamar tidur rumah Terdakwa.
- Beberapa hari kemudian, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Kamurang RT 002 RW 005 Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening, 2 (dua) bungkus kecil plastik bening, 8 (delapan) bungkus kecil sabu di dalam sedotan hitam, 2 (dua) pak plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, seluruhnya tersimpan dalam kotak plastik bening di lemari pakaian kamar tidur rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s, warna hitam, No. IMEI : 356977514436046, No. SIM CARD : 0895362092626. Saat itu juga, Terdakwa langsung ditangkap.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL56GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2340 gram dan berat netto akhir 1,2078 gram; 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4375 gram dan berat netto akhir 0,3850 gram; 8 (delapan) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,617b gram dan berat netto akhir 0,483 gram yang disita dari Ebie Suanda Bin Alex Suanda (Terdakwa) dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setahu Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA harga paketan sabu yang dijual oleh Sdr. RINTO (DPO) melalui perantara Terdakwa tersebut per paketnya sekitar seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa EBIE SUANDA bin ALEX SUANDA tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |