| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa INA YUSTIANA YUSUP, S.,Si Binti H. M. YUSUP SUPENA (Alm) pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Perum Taman Kenari Blok 5B No. 7 Rt 004 Rw 011 Kel./Desa Puspasari Kec. Citereup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2025 Terdakwa INA YUSTIANA YUSUP, S.Si Binti M. YUSUP SUPENA (ALM) berkenalan dengan saksi AMINAHTUL ZAHROH melalui saksi FRYDA SARA, bahwa dalam pertemuan tersebut membicarakan kerjasama usaha yang dijalankan terdakwa yaitu usaha konveksi baju gamis, seragam serta terdakwa mengatakan kepada saksi AMINAHTUL memiliki usaha konveksi dan sedang ramai permintaan dan membutuhkan modal lebih, kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan kerjasama Konveksi pembuatan seragam sekolah maupun orderan baju dari instansi pemerintah kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH dan terdakwa menjanjikan kepada saksi AMINAHTUL akan memberikan keuntungan sebesar 10 % untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian saksi Aminahtul percaya dengan perkataan terdakwa dikarenakan terdakwa yang merupakan teman dari saksi Fryda juga pernah bekerjasama dengan terdakwa, sehingga saksi AMINAHTUL ZAHROH tertarik dengan tawaran Kerjasama tersebut dikarenakan keuntungan 10% yang diterima setiap 3 bulan.
- Bahwa saksi AMINAHTUL menyerahkan modal untuk usaha konveksi kepada terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL meminta modal, kemudian saksi AMINAHTUL mentransfer modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA 1671348856 atas nama INA YUSTIANA YUSUP dari rekening suami saksi yang Bernama saksi Hanif melalui Bank Jago Nomor rekening 107400124112, dan pada tanggal 19 Mei 2025 saksi AMINAHTUL mentransfer kembali sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga modal yang saksi AMINAHTUL berikan kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2025 saksi AMINAHTUL menerima keuntungan sebesar 10?n pengembalian modalnya sehingga saksi AMINAHTUL menerima transfer dari terdakwa sebesar Rp.110.000.00,- (seratus sepuluh juta rupiah). Bahwa kemudian uang modal yang diterima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk usaha konveksi yang terdakwa jalankan melainkan untuk menutupi modal dan keuntungan dari pemodal sebelumnya terdakwa berikan kepada saksi AMINAHTUL;
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL mengatakan meminta modal lagi kepada saksi AMINAHTUL dengan menunjukkan adanya Surat pesanan fiktif dengan tujuan menyakinkan pemodal yakni saksi AMINAHTUL ZAHROH yaitu Surat Perintah Kerja pembuatan seragam No.34.SPK/2025/K tanggal 10 Juli 2025 dari SMK TRIKARYA Cileungsi Bogor dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang mana nilai pekerjaan sebenarnya yang dikeluarkan dari SMK TRIKARYA Cileungsi Bogor sebesar Rp.21.045.000,- (dua puluh satu juta empat puluh lima ribu rupiah). Bahwa setelah terdakwa menunjukkan surat pesanan fiktif tersebut kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH, kemudian saksi AMINAHTUL ZAHROH percaya dan yakin, lalu saksi AMINAHTUL menyerahkan modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditransfer melalui rekening Bank Jago an. Hanif Azhar Nomor Rekening 107400124112 ke rekening Bank BCA nomor rekening 1671348856 an. Terdakwa, dengan keuntungan yang terdakwa janjikan kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH sebesar 10?ngan jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo bulan September 2025), setelah terdakwa mendapatkan uang modal dari saksi AMINAHTUL , lalu terdakwa mempergunakan modal tersebut untuk menutupi modal dan keuntungan dari pemodal lain bukan untuk pembuatan seragam yang sesuai dengan Pesanan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa menghubungi lagi saksi AMINAHTUL ZAHROH untuk meminta modal dengan menyampaikan lisan bahwa terdakwa ada pesanan pengadaan bahan kimia senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan pengembalian modal dan keuntungan jangka waktu 2 minggu, kemudian saksi AMINAHTUL menyerahkan modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana terdakwa gunakan untuk menutupi modal dan keuntungan pemodal lain. Pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan pengembalian modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Bahwa terdakwa juga mengembalikan Sebagian modal (PO SMK TRIKARYA) sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sehingga kekurangannya yang belum diserahkan kepada saksi AMINAHTUL sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL untuk meminta modal usaha dengan menunjukkan surat pesanan fiktif Purchase Order dari Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor perihal pengadaan seragam PDH dengan nilai sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), namun surat pesanan tersebut bukan dikeluarkan dari Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor melainkan terdakwa membuat sendiri surat pesanan fiktif tersebut, kemudian surat pesanan dikirimkan melalui pesan whatsapp, dengan keuntungan dijanjikan terdakwa sebesar 10?n jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo bulan Oktober 2025), lalu saksi AMINAHTUL mentransfer sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Bahwa untuk pesanan tersebut saksi AMINAHTUL belum menerima modal dan keuntungan dari terdakwa sampai batas waktu yang disepakati.
- Bahwa cara Terdakwa menyakinkan saksi AMINAHTUL dengan menjanjikan kepada saksi AMINAHTUL akan memberikan keuntungan sebesar 10 % untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan terdakwa membuat pesanan fiktif yaitu Surat Perintah Kerja Pembuatan Seragam No. 34/SPK/2025/K tanggal 10 Juli 2025 dari SMK TRIKARYA dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang seharusnya senilai Rp. 21.045.000,- (dua puluh satu juta empat puluh lima ribu rupiah) dan Surat Purchase Order dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor perihal pemesanan seragam dengan nilai Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan tujuan saksi AMINAHTUL percaya sehingga terdakwa dapat menarik dana dari pemodal yaitu saksi AMINAHTUL ZAHROH.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat PO fiktif tersebut dikarenakan terdakwa sudah memiliki pekerjaan sebelumnya dengan korban yang lain yang sudah terdakwa janjikan keuntungan sebesar 10% akan tetapi nilai pekerjaannya kecil sehingga tidak sesuai dengan modal, sementara terdakwa harus membayarkan share profit yang sudah terdakwa janjikan kepada pemodal yang pertama, akhirnya karena tidak bisa memenuhi profit tersebut terdakwa mengajak saksi AMINAHTUL lagi untuk menyimpan modal dengan cara membuat PO Fiktif tersebut.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi AMINAHTUL ZAHROH mengalami kerugian sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. --
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa INA YUSTIANA YUSUP, S.,Si Binti H. M. YUSUP SUPENA (Alm) pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 dan pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Perum Taman Kenari Blok 5B No. 7 Rt 004 Rw 011 Kel./Desa Puspasari Kec. Citereup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2025 Terdakwa INA YUSTIANA YUSUP, S.Si Binti M. YUSUP SUPENA (ALM) berkenalan dengan saksi AMINAHTUL ZAHROH melalui saksi FRYDA SARA, bahwa dalam pertemuan tersebut membicarakan kerjasama usaha yang dijalankan terdakwa yaitu usaha konveksi baju gamis, seragam serta terdakwa mengatakan kepada saksi AMINAHTUL memiliki usaha konveksi dan sedang ramai permintaan dan membutuhkan modal lebih, kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan kerjasama Konveksi pembuatan seragam sekolah maupun orderan baju dari instansi pemerintah kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH dan terdakwa menjanjikan kepada saksi AMINAHTUL akan memberikan keuntungan sebesar 10 % untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian saksi Aminahtul percaya dengan perkataan terdakwa dikarenakan terdakwa yang merupakan teman dari saksi Fryda juga pernah bekerjasama dengan terdakwa, sehingga saksi AMINAHTUL ZAHROH tertarik dengan tawaran Kerjasama tersebut dikarenakan keuntungan 10% yang diterima setiap 3 bulan.
- Bahwa saksi AMINAHTUL menyerahkan modal untuk usaha konveksi kepada terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL meminta modal, kemudian saksi AMINAHTUL mentransfer modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA 1671348856 atas nama INA YUSTIANA YUSUP dari rekening suami saksi yang Bernama saksi Hanif melalui Bank Jago Nomor rekening 107400124112, dan pada tanggal 19 Mei 2025 saksi AMINAHTUL mentransfer kembali sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga modal yang saksi AMINAHTUL berikan kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Juli 2025 saksi AMINAHTUL menerima keuntungan sebesar 10?n pengembalian modalnya sehingga saksi AMINAHTUL menerima transfer dari terdakwa sebesar Rp.110.000.00,- (seratus sepuluh juta rupiah). Bahwa kemudian uang modal yang diterima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk usaha konveksi yang terdakwa jalankan melainkan untuk menutupi modal dan keuntungan dari pemodal sebelumnya terdakwa berikan kepada saksi AMINAHTUL;
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL mengatakan meminta modal lagi kepada saksi AMINAHTUL dengan menunjukkan adanya Surat pesanan fiktif dengan tujuan menyakinkan pemodal yakni saksi AMINAHTUL ZAHROH yaitu Surat Perintah Kerja pembuatan seragam No.34.SPK/2025/K tanggal 10 Juli 2025 dari SMK TRIKARYA Cileungsi Bogor dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang mana nilai pekerjaan sebenarnya yang dikeluarkan dari SMK TRIKARYA Cileungsi Bogor sebesar Rp.21.045.000,- (dua puluh satu juta empat puluh lima ribu rupiah). Bahwa setelah terdakwa menunjukkan surat pesanan fiktif tersebut kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH, kemudian saksi AMINAHTUL ZAHROH percaya dan yakin, lalu saksi AMINAHTUL menyerahkan modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditransfer melalui rekening Bank Jago an. Hanif Azhar Nomor Rekening 107400124112 ke rekening Bank BCA nomor rekening 1671348856 an. Terdakwa, dengan keuntungan yang terdakwa janjikan kepada saksi AMINAHTUL ZAHROH sebesar 10?ngan jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo bulan September 2025), setelah terdakwa mendapatkan uang modal dari saksi AMINAHTUL , lalu terdakwa mempergunakan modal tersebut untuk menutupi modal dan keuntungan dari pemodal lain bukan untuk pembuatan seragam yang sesuai dengan Pesanan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa menghubungi lagi saksi AMINAHTUL ZAHROH untuk meminta modal dengan menyampaikan lisan bahwa terdakwa ada pesanan pengadaan bahan kimia senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan pengembalian modal dan keuntungan jangka waktu 2 minggu, kemudian saksi AMINAHTUL menyerahkan modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana terdakwa gunakan untuk menutupi modal dan keuntungan pemodal lain. Pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan pengembalian modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Bahwa terdakwa juga mengembalikan Sebagian modal (PO SMK TRIKARYA) sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sehingga kekurangannya yang belum diserahkan kepada saksi AMINAHTUL sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa menghubungi saksi AMINAHTUL untuk meminta modal usaha dengan menunjukkan surat pesanan fiktif Purchase Order dari Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor perihal pengadaan seragam PDH dengan nilai sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), namun surat pesanan tersebut bukan dikeluarkan dari Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor melainkan terdakwa membuat sendiri surat pesanan fiktif tersebut, kemudian surat pesanan dikirimkan melalui pesan whatsapp, dengan keuntungan dijanjikan terdakwa sebesar 10?n jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo bulan Oktober 2025), lalu saksi AMINAHTUL mentransfer sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Bahwa untuk pesanan tersebut saksi AMINAHTUL belum menerima modal dan keuntungan dari terdakwa sampai batas waktu yang disepakati.
- Bahwa cara Terdakwa menyakinkan saksi AMINAHTUL dengan menjanjikan kepada saksi AMINAHTUL akan memberikan keuntungan sebesar 10 % untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan terdakwa membuat pesanan fiktif yaitu Surat Perintah Kerja Pembuatan Seragam No. 34/SPK/2025/K tanggal 10 Juli 2025 dari SMK TRIKARYA dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang seharusnya senilai Rp. 21.045.000,- (dua puluh satu juta empat puluh lima ribu rupiah) dan Surat Purchase Order dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor perihal pemesanan seragam dengan nilai Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan tujuan saksi AMINAHTUL percaya sehingga terdakwa dapat menarik dana dari pemodal yaitu saksi AMINAHTUL ZAHROH.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat PO fiktif tersebut dikarenakan terdakwa sudah memiliki pekerjaan sebelumnya dengan korban yang lain yang sudah terdakwa janjikan keuntungan sebesar 10% akan tetapi nilai pekerjaannya kecil sehingga tidak sesuai dengan modal, sementara terdakwa harus membayarkan share profit yang sudah terdakwa janjikan kepada pemodal yang pertama, akhirnya karena tidak bisa memenuhi profit tersebut terdakwa mengajak saksi AMINAHTUL lagi untuk menyimpan modal dengan cara membuat PO Fiktif tersebut.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi AMINAHTUL ZAHROH mengalami kerugian sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP .-- |