Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Cbi DEDI HARJADI ISMAIL SAID Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI HARJADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Davis Richard Makagiansar, S.H.DEDI HARJADI
Tergugat
NoNama
1ISMAIL SAID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.890.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sisa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 115.890.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 9 Maret 2024;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.890.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan terhadap harta benda TERGUGAT;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak