Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Cbi YUDI ANDRADI GUNAWAN 1.DOKTER MUHAMMAD ARIEF BUDIMAN
2.HR ASEP PRANAJAYA
3.RIZKI RAMDANI
4.IGN RINALDI AGUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI ANDRADI GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bertus Barry Apriyanto SHYUDI ANDRADI GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1DOKTER MUHAMMAD ARIEF BUDIMAN
2HR ASEP PRANAJAYA
3RIZKI RAMDANI
4IGN RINALDI AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JOHNY PETSIE RATU
2ERNA MARLINA
3MARISTA CITRAYANI
4ANISA LESTARI
5SUSI EKALUSI
6SAHDAT GINTING, S.H. M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 12 tertanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Reny Andriany SH;
4. Menyatakan Sah dan berharga Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 13 tertanggal 30 januari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Reny Andriany SH;
5. Menyatakan Sah dan berharga Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 14 tertanggal 30 januari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Reny Andriany SH;
6. Menyatakan Sah dan berharga Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 15 tertanggal 30 januari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Reny Andriany SH
7. Menyatakan sah dan berharga Akta Kuasa untuk Menjual No.17 tertanggal 30 Januari 2026
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  guna menjamin pelunasan atas uang investasi tersebut berikut seluruh biaya yang timbul dari seluruh proses eksekusi objek jaminan dan borghtoch Para Tergugat.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV untuk membayar dan atau mengembalikan dana Penggugat secara tunai dan seketika  sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar surplus/keuntungan bulan Februari 2026 yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp. 560.000.000,- (lima ratus  enam puluh juta rupiah).
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari sejak  gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
12. Menghukum Tergugat bila pembayaran secara tunai dan seketika tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat, objek jaminan dalam  Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 12 tertanggal 30 Januari 2026  dilakukan eksekusi.
13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan Bangunan dalam akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan No. 12 tertanggal 30 Januari 2026  kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan tanpa beban apapun di atasnya.
14. Memutuskan dan menghukum tergugat bila hasil penjualan objek jaminan tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang investasi Penggugat berikut surplus dan denda keterlambatannya dilakukan eksekusi terhadap harta benda Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III hingga seluruh hak Penggugat terpenuhi.
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari seluruh proses eksekusi objek jaminan dan borghtoch Para Tergugat.
16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut tergugat III, Turut tergugat IV, Turut tergugat V dan Turut Tergugat VI, Patuh pada Putusan ini.
18. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak